Breaking News

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono Dilaporkan ke Propam Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono. (Dok. Polda Sumbar)

D'On, Padang (Sumbar),-
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, bereaksi tegas terhadap pelaporan dirinya ke Divisi Propam Mabes Polri terkait penyelidikan kasus kematian Afif Maulana. Suharyono menegaskan posisinya sebagai pembela kebenaran dan mengkritik langkah pelaporan tersebut.

Suharyono menyatakan bahwa dirinya bukan pelaku kejahatan dan mempertanyakan motif di balik pelaporan tersebut. "Silakan saja (dilaporkan). Saya bukan pelaku kejahatan kok. Saya pembela kebenaran. Kalau institusi kami diinjak-injak dan dipojokkan ya siapa yang tidak marah?" tegasnya saat dikonfirmasi oleh media pada Rabu, 3 Juli 2024.

Pelaporan Suharyono ke Propam terkait dengan dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Afif Maulana. Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan melaporkan Suharyono bersama Kasatreskrim Polresta Padang dan Kanit Jatantras dari Satreskrim Polresta Padang. Mereka diduga melakukan pelanggaran etik dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

"Kami baru saja melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kapolda Sumbar, Kasatreskrim Polresta Padang, dan Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," ujar Andrie Yunus, Kepala Divisi Hukum Kontras, di Mabes Polri.

Laporan ini terdaftar dengan nomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN pada 3 Juli 2024. Selain itu, Koalisi juga mengajukan permohonan pengawasan insidentil kepada Biro Pengawasan Penyidik (Karowasidik) Bareskrim Polri. Permohonan ini didasarkan pada dugaan kejanggalan selama proses hukum yang dilakukan Polresta Padang dan Polda Sumbar, yang dianggap mengarah pada pelanggaran etik.

Kasus ini berawal dari penemuan jenazah Afif Maulana yang mengapung di Sungai Batang Kuranji, Padang, pada 9 Juni 2024. Afif ditemukan dengan luka memar pada punggung dan perutnya. Berdasarkan investigasi oleh Lembaga Bantuan Hukum Padang dan kesaksian di lokasi, Afif diduga mengalami penganiayaan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar.

LBH Padang mengungkapkan bahwa Afif dan beberapa temannya dituduh akan tawuran dan kemudian diduga dianiaya oleh aparat. Lembaga tersebut juga menyoroti dugaan hilangnya rekaman CCTV yang seharusnya bisa menjadi bukti penting dalam kasus ini.

Suharyono merespons kritik dari LBH dengan menuduh mereka memutarbalikkan fakta. "LBH sok suci. Dia mengatur skenario dan alibi sedemikian rupa, seolah-olah prediksinya yang paling benar," kata Suharyono.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, seraya menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari Bareskrim Polri untuk memastikan tidak ada penyimpangan selama proses hukum berlangsung.

(Mond)

#AfifMaulana #Peristiwa #KapoldaSumbar #PropamMabesPolri