Breaking News

Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Polri Siap Tindaklanjuti Putusan Kasus Pegi Setiawan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo 

D'On, Jakarta -
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan segera menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan sesuai putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat. Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, yang mempertanyakan keabsahan statusnya sebagai tersangka.

"Ya tentunya itu akan didalami ya. Didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa, tetapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," kata Jenderal Sigit saat melepas bantuan Indonesia untuk penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, bersama Presiden, seperti dikutip dari Antara.

Menegakkan Hukum dengan Taat

Jenderal polisi bintang empat tersebut menegaskan bahwa Polri akan mematuhi dan menghormati putusan pengadilan. Menurut Sigit, penghormatan terhadap keputusan hukum merupakan prinsip dasar yang harus dijalankan oleh setiap institusi negara, termasuk Polri.

"Upaya menindaklanjuti dan menghormati putusan pengadilan itu juga sudah disampaikan oleh Polda Jawa Barat melalui kabid humasnya," lanjut Sigit.

Langkah Konkret Menyusul

Lebih lanjut, Sigit menyampaikan bahwa Polri akan menunggu hasil lampiran dan tembusan keputusan dari pengadilan untuk langkah selanjutnya. "Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat, melalui kabid humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti," tambahnya.

Putusan Pengadilan Negeri Bandung

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung.

Kebebasan dan Pemulihan Hak

Hakim Eman Sulaeman juga memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tegas Eman.

Hakim menilai bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman dalam putusannya.

Konsekuensi Putusan

Putusan ini menandai kemenangan bagi tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan memberikan pesan kuat tentang pentingnya prosedur hukum yang benar dalam penetapan status tersangka. Dengan perhatian yang tinggi dari berbagai pihak, kelanjutan kasus ini akan menjadi ujian bagi keseriusan Polri dalam menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia.

Dengan situasi yang terus berkembang, publik menanti bagaimana Polri akan merespons dan menindaklanjuti keputusan penting ini. Kasus Pegi Setiawan kini tidak hanya menjadi sorotan hukum tetapi juga menjadi simbol penting bagi penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia.

(Mond)

#PegiSetiawan #Viral #KasusVina #Kapolri #Polri