Kasus Dugaan Korupsi di BUMN: PT INKA Terlibat Proyek Fiktif di Kongo
Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA di Madiun pada Selasa, 16 Juli 2024.
D'On, Jakarta - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan akibat dugaan kasus korupsi. Kali ini, PT Industri Kereta Api (INKA) tengah menjadi fokus penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terkait dugaan keterlibatan dalam proyek fiktif di Republik Demokratik Kongo.
Menurut Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, pada awal 2020, PT INKA bersama afiliasinya merencanakan untuk melaksanakan rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (EPC) proyek transportasi serta prasarana kereta api di Kongo. Proyek ini difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing. Selain proyek utama, perusahaan asing tersebut juga mengajukan kebutuhan proyek pendukung berupa penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa.
Untuk mewujudkan proyek energi listrik ini, PT INKA Multi Solusi (IMST), yang merupakan afiliasi dari PT INKA, bersama sebuah perusahaan bernama TSG Utama—yang diduga memiliki hubungan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator—membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure. Tujuan perusahaan patungan ini adalah untuk mengerjakan proyek penyediaan energi listrik.
Mia Amiati menjelaskan, PT INKA memberikan dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa adanya jaminan yang jelas dan prosedural. "PT INKA mengeluarkan uang kepada JV TSG Infrastructure yang bukan merupakan perusahaan entitasnya secara tidak prosedural melalui utang piutang. Diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, proyek yang dijanjikan di Kongo hingga saat ini tidak pernah terlaksana. Kajati Mia menambahkan bahwa kerugian negara akibat perkara ini masih dalam tahap penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim. Sementara itu, penyidik Kejati Jatim telah memeriksa 18 orang saksi dari PT INKA dan afiliasinya, serta TSG Infrastructure dan pihak terkait lainnya. Penggeledahan di kantor PT INKA di Jalan Yos Sudarso, Madiun, juga telah dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang relevan dengan kasus ini.
Kasus dugaan korupsi di BUMN tidak hanya berhenti pada PT INKA. PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) juga terseret dalam berita terkait dugaan korupsi, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka tengah menangani sejumlah kasus. Dua di antaranya telah masuk tahap penyidikan, sedangkan kasus lainnya masih dalam penyelidikan. Beberapa kasus di Telkom diperkirakan merugikan negara hingga Rp 200 miliar.
Di samping itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperkuat bukti dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) selama periode 2010-2022. Kejagung telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini, yakni YR, SEP, NM, dan HDR. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas selama periode yang disebutkan.
Kasus-kasus ini mencerminkan perlunya transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar di sektor BUMN, serta pentingnya pengawasan yang ketat untuk mencegah praktik korupsi di masa depan.
(*)
#BUMN #Korupsi #PTINKA #ProyekFiktif