Kasus Kematian Afif Maulana di Padang: Penyelidikan Menyimpan Misteri dan Tantangan Besar bagi Pihak Kepolisian
D'On, Padang - Kasus kematian Afif Maulana, seorang remaja berusia 13 tahun yang ditemukan tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat, pada 9 Juni 2024, terus bergulir dan menyisakan banyak pertanyaan. Kejadian ini terjadi 13 jam setelah penangkapan 18 orang yang diduga hendak terlibat tawuran. Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian setempat.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, proses penyelidikan kasus penemuan mayat Afif melibatkan pemeriksaan puluhan saksi untuk mengumpulkan informasi yang relevan. “Hingga saat ini, kami telah memeriksa 79 orang saksi,” ungkap Dwi dalam konferensi pers pada Selasa (23/7/2024). Rincian saksi yang diperiksa meliputi 35 anggota Polda Sumbar, 13 anggota Polsek, 16 orang pelaku tawuran, serta 13 saksi dari masyarakat umum. Selain itu, dua saksi ahli turut dihadirkan, yaitu seorang ahli forensik dan seorang ahli IT.
Namun, meskipun jumlah saksi yang diperiksa cukup banyak, proses penyelidikan tidak berjalan mulus. Masih ada kendala signifikan dalam mengidentifikasi siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas kematian Afif Maulana. “Dari 18 orang yang ditangkap, baru tiga yang memberikan kuasa kepada LBH Padang. Sedangkan yang lainnya belum melapor atau memberikan kuasa hukum,” terang Dwi.
Penyelidikan kasus ini juga terhambat oleh minimnya pelaporan dari para pelaku tawuran yang ditangkap. LBH Padang, sebagai lembaga bantuan hukum, baru menerima surat kuasa dari tiga orang, terdiri dari dua saksi korban dan seorang direktur LBH. Sementara itu, rekan-rekan dari 18 orang yang ditangkap belum ada yang melapor. “Kami menghadapi kesulitan dalam penyelidikan karena tanpa adanya laporan formal dari pihak-pihak yang terlibat, kami hanya bergantung pada pengakuan polisi dan keterangan saksi-saksi,” tambahnya.
Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai prosedur penegakan hukum dan tata kelola internal kepolisian. Dwi Sulistyawan menyebutkan bahwa ada 44 anggota Polri yang telah diperiksa terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin selama penangkapan. Dari jumlah tersebut, 17 di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran. “Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya indikasi pelanggaran dari anggota polisi sendiri, dan kami masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya,” jelas Dwi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan adanya pengaduan baru terkait kasus ini. “Kami terbuka untuk menerima laporan dari siapa pun yang merasa dirugikan dalam kasus ini. Sampai saat ini, tidak ada tambahan laporan selain dari tiga orang yang sudah diwakili LBH Padang. Kami akan terus berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan dan adil,” tegas Dwi.
Kasus tewasnya Afif Maulana ini tidak hanya menjadi perhatian lokal, tetapi juga mengundang perhatian publik secara lebih luas, menyoroti berbagai aspek dari proses hukum dan hak asasi manusia. Seiring dengan berjalannya waktu, masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat mengungkap fakta-fakta di balik kematian Afif Maulana serta memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan berbagai tantangan yang ada, perjalanan penyelidikan kasus ini akan terus memerlukan upaya dan komitmen dari semua pihak untuk mencapai kejelasan dan keadilan.
(Mond)
#AfifMaulana #Peristiwa #PoldaSumbar #viral #SumateraBarat