Breaking News

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Bebas Ginting Ditangkap sebagai Otak Pelaku

Ketua AMPI Karo ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Sempurna Pasaribu, istri, anak, dan cucunya.
(istimewa)


D'On, Medan -
Polda Sumatera Utara mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu. Setelah penyidikan intensif, Bebas Ginting alias Bulang ditetapkan sebagai tersangka utama. Bulang, mantan Ketua AMPI Karo, diduga kuat berperan sebagai otak di balik aksi pembakaran ini. Polisi juga merilis foto dirinya kepada publik.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Tanah Karo. Bulang bersama dua eksekutor lainnya, RAS dan YT, terlibat dalam rencana pembakaran yang menghanguskan rumah wartawan tersebut.

"Kami telah menetapkan Bulang sebagai tersangka utama. Dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban," ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, pada Kamis petang, 11 Juli 2024.

Bebas Ginting, yang diketahui tinggal di Jalan Veteran, Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Menurut Kombes Hadi Wahyudi, penetapan tersangka terhadap Bulang dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 28 saksi serta analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan eksekutor YT. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Bulang memberikan perintah langsung kepada RAS dan YT untuk melaksanakan aksi pembakaran tersebut.

"Tersangka B memberikan uang sebesar Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli campuran minyak Pertalite dan Solar yang digunakan untuk membakar rumah korban," jelas Kombes Hadi.

Meski motif di balik pembakaran ini masih belum terungkap, rekaman CCTV di sekitar rumah Sempurna Pasaribu menunjukkan aksi tersebut dilakukan dengan sangat jelas dan terencana. Polisi masih terus menyelidiki latar belakang dan alasan para pelaku melakukan aksi keji ini.

"Penyidik memiliki keyakinan dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Bulang sebagai tersangka," tambah Kombes Hadi, menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus ini.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan media, menimbulkan berbagai spekulasi mengenai motif di balik serangan brutal ini. Polda Sumut berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Dengan penangkapan dan penetapan tersangka utama, harapan akan keadilan bagi Rico Sempurna Pasaribu semakin mendekati kenyataan. Polisi berkomitmen untuk membawa semua pelaku ke pengadilan dan memberikan rasa aman bagi komunitas wartawan serta masyarakat luas.

(*)

#Kriminal #PembakaranRumahWartawan