Kejaksaan Agung Tetapkan Ujang Iskandar sebagai Tersangka Korupsi Dana BUMD Kotawaringin Barat 2009
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakasaan Agung, Harli Siregar
D'On, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ujang Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kotawaringin Barat pada tahun 2009. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem tersebut dijerat dengan pasal berlapis.
Ujang Iskandar dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang semuanya membawa ancaman pidana penjara seumur hidup.
"Kita pahami bahwa dari pasal sangkaan terkait dengan Pasal 55 yang dipertimbangkan dalam putusan Mahkamah Agung bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, yang bersangkutan ada keterlibatan dan keterkaitan dari perkara itu," ujar Harli kepada wartawan pada Jumat, 26 Juli 2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ujang langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari ke depan. "Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," tambah Harli.
Harli mengungkapkan bahwa Ujang tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. "Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil secara patut, tetapi tidak mengindahkannya," kata Harli. Akibat ketidakhadiran tersebut, Kejagung akhirnya menangkap Ujang di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat sore.
"Setelah berkoordinasi, tim kami melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan, dan saat ini Ujang masih diperiksa sebagai saksi," ungkap Harli.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat pada tahun 2009, saat Ujang menjabat sebagai bupati. "Sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri," jelas Harli.
Saat disinggung mengenai nilai korupsi dalam kasus tersebut, Harli enggan memberikan detail lebih lanjut. "Belumlah, ini kan kita cuma mengamankan saja," ujarnya singkat.
Penangkapan Ujang Iskandar menambah deretan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, memperlihatkan betapa krusialnya penegakan hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia. Masyarakat kini menunggu langkah-langkah selanjutnya dari Kejagung dalam mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(Mond)
#Kejagung #Korupsi #UjangIskandar #NasDem