Breaking News

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Menuntut Hukuman Mati terhadap 44 Terdakwa Kasus Narkoba

Ilustrasi 

D'On, Medan -
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap 44 terdakwa kasus narkoba dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2024. Tuntutan ini mencerminkan ketegasan hukum dalam menghadapi tindak pidana narkotika yang semakin merajalela di wilayah tersebut.

Dari 44 terdakwa yang dituntut hukuman mati, kasus terbanyak ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dengan jumlah 18 orang. Kejari Asahan menangani 14 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 5 orang, Kejari Deliserdang 3 orang, Kejari Belawan 2 orang, serta masing-masing 1 orang ditangani oleh Kejari Langkat dan Kejari Binjai.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, menyatakan bahwa tuntutan pidana mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika, baik bandar maupun pengguna. "Termasuk kepada bandar dan penggunanya," tegas Yos dalam pernyataannya pada Selasa (9/7/2024).

Yos A Tarigan menambahkan bahwa dengan adanya tuntutan mati ini, diharapkan para pengedar maupun sindikat narkoba lainnya berpikir ulang sebelum melakukan tindakan hukum. "Penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati," lanjutnya.

Kasus narkotika, menurut Yos, merupakan persoalan yang sangat kompleks dan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. "Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dengan narkoba yang diedarkan, sudah berapa banyak manusia yang menjadi korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," tandas mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut itu.

Kasus-kasus ini menunjukkan betapa seriusnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Penindakan tegas ini diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkoba. Dengan penegakan hukum yang ketat, diharapkan Sumatera Utara dapat menjadi wilayah yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika.

(*)

#Hukum #Narkoba