Keluarga Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Laporkan Kesaksian Palsu
Ilustrasi
D'On, Jakarta - Keluarga dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan adanya dugaan kesaksian palsu dari dua saksi, Aep dan Dede, pada Rabu (10/7/2024). Laporan ini diterima oleh pihak berwenang dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri, yang diajukan atas nama pelapor Roely Panggabean pada 10 Juli 2024.
Dugaan Kesaksian Palsu
Berdasarkan laporan yang dikutip dari Antara, ketujuh keluarga terpidana melaporkan saksi Aep dan Dede atas dugaan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah, yang terjadi di Polres Cirebon pada tahun 2016. Dalam laporan tersebut, kedua terlapor diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu. Lokasi kejadian yang disebutkan mencakup Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung, dan Polres Kota Cirebon, dengan rentang waktu kejadian dari 2 September 2016 hingga 23 November 2016.
Kesaksian yang Dipertanyakan
Roely Panggabean, mewakili keluarga terpidana, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan pernyataan saksi Aep dan Dede yang menyebutkan mereka melihat lima terpidana berada di SMP 11 pada saat kejadian. Namun, menurut penasihat hukum, kelima terpidana tidak berada di lokasi yang disebutkan oleh saksi tersebut. Selain itu, keterangan terkait adanya keributan pada malam kejadian juga dibantah oleh penduduk setempat berdasarkan penyelidikan tim kuasa hukum.
"Saya sudah datang ke sana, cek enggak ada keributan. Ini berarti di ada-adakan. Saya tidak boleh mendahului penyidik. Nanti penyidik yang akan menentukan siapa yang berbohong atau tidak," ujar Roely.
Upaya Membebaskan Terpidana
Roely menuturkan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari upaya pengacara untuk membebaskan para terpidana. Pihak kuasa hukum saat ini tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut.
"Rangkaian selama ini nanti untuk PK. Kami akan diskusikan dengan kuasa hukum untuk pembuktian di sana (PK)," tambah Roely.
Proses Pelaporan dan Penyidikan
Pengacara keluarga tujuh terpidana, Jutek Bongso, menyatakan bahwa laporan yang disertai bukti-bukti tersebut telah diterima oleh penyidik SPKT Bareskrim Polri setelah melalui beberapa proses, termasuk konsultasi dengan penyidik. Jutek menjelaskan bahwa laporan ini memiliki dasar yang kuat untuk ditindaklanjuti.
"Artinya bahwa apa yang kami laporkan menurut penyidik, karena ini dikonsultasikan ke penyidik bisa ditindaklanjuti dalam bentuk penyelidikan. Apakah nanti akan ada pidana yang naik menjadi penyidikan atau tidak, itu kami serahkan kepada penyidik," jelas Jutek.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya keakuratan dalam memberikan kesaksian di bawah sumpah, terutama dalam kasus-kasus pidana yang melibatkan banyak pihak dan memiliki dampak besar pada kehidupan terpidana. Langkah keluarga terpidana melaporkan dugaan kesaksian palsu ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Penyidikan lebih lanjut dari pihak berwenang akan menentukan langkah berikutnya dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tuntutan pidana terhadap saksi yang diduga memberikan kesaksian palsu. Bagi keluarga terpidana, ini adalah bagian dari upaya panjang untuk membuktikan ketidakbersalahan orang-orang tercinta mereka.
(*)
#KasusVina #KesaksianPalsu #Viral