Breaking News

Ketua KPU: Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 Wajib Memenuhi Usia Minimal 30 Tahun pada 1 Januari 2025

Ilustrasi 

D'On, Jakarta,–
Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menekankan pentingnya pemenuhan syarat usia bagi para calon kepala daerah. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Senin (1/7/2024), Hasyim menjelaskan bahwa calon gubernur atau wakil gubernur harus sudah berusia 30 tahun per 1 Januari 2025. Pernyataan ini merujuk pada berbagai kerangka hukum yang mengatur syarat tersebut.

Kerangka Hukum yang Mendukung Aturan Usia

Ketentuan mengenai usia minimal calon kepala daerah tercantum dalam Amar Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024 angka 2. Berdasarkan putusan ini, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan menyebutkan bahwa usia minimal bagi calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara bagi calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota adalah 25 tahun. Usia ini dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pencalonan disebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, dan calon bupati/wali kota serta wakilnya harus berusia minimal 25 tahun, terhitung sejak pelantikan," jelas Hasyim.

Masa Jabatan dan Pelantikan Serentak

Selain itu, Hasyim juga merujuk pada ketentuan mengenai Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Menurut Pasal 201 ayat (7), gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang terpilih pada Pilkada 2020 akan menjabat hingga akhir tahun 2024.

"Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 berakhir pada 31 Desember 2024, sehingga pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 harus dilaksanakan pada 1 Januari 2025," tambah Hasyim.

Pelantikan serentak ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 164A Undang-Undang Pilkada, yang menyebutkan bahwa pelantikan harus dilakukan secara serentak pada akhir masa jabatan periode sebelumnya yang paling akhir. Pasal 165 UU Pilkada juga mengatur bahwa jadwal dan tata cara pelantikan akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

Analisis KPU dan Kesimpulan

Berdasarkan analisis KPU yang didasarkan pada berbagai kerangka hukum tersebut, disimpulkan bahwa untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024, calon harus memenuhi usia minimal pada tanggal pelantikan, yaitu 1 Januari 2025. Dengan demikian, calon bupati atau wali kota dan wakilnya harus telah berusia minimal 25 tahun, sedangkan calon gubernur dan wakilnya harus telah berusia minimal 30 tahun pada tanggal tersebut.

"Dengan kerangka hukum ini, kepastian hukum terkait pemenuhan syarat usia bagi calon kepala daerah dapat terjamin, memberikan kejelasan bagi calon peserta Pilkada 2024," tutup Hasyim dalam pernyataannya.

Proses Verifikasi Usia Calon

Verifikasi usia calon akan menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran. KPU akan memastikan setiap calon memenuhi syarat usia yang ditetapkan. Ini akan melibatkan pemeriksaan dokumen resmi, seperti akta kelahiran atau KTP, untuk memastikan usia calon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa semua calon yang maju dalam Pilkada 2024 memenuhi kriteria usia yang telah ditetapkan, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan regulasi.

Dengan penegasan ini, KPU berharap dapat menghindari potensi sengketa hukum yang mungkin timbul terkait syarat usia calon kepala daerah. Kejelasan ini juga diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi partai politik dan bakal calon dalam mempersiapkan diri untuk Pilkada 2024. 

Hasyim juga mengingatkan bahwa perubahan aturan atau penafsiran hukum lainnya dapat terjadi menjelang Pilkada, sehingga calon peserta diharapkan tetap mengikuti perkembangan informasi dan regulasi terbaru.

(Mond)

#KPU #Politik #BatasUsiaKepalaDaerah #Nasional