Ketua KPU Dipecat Gara-gara Syahwat
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP karena Lakukan Perbuatan Asusila
D'On, Jakarta,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim As’yari, diberhentikan secara permanen oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan ini diambil setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Kasus ini mencuat pada sidang putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang digelar pada Rabu, 3 Juli 2024.
Sidang Putusan dan Pembuktian
Dalam sidang tersebut, DKPP, yang dipimpin oleh Heddy Lugito, memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan pengadu. Heddy menyatakan, “Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan.” Pernyataan ini menegaskan bahwa DKPP telah memiliki cukup bukti untuk menjatuhkan sanksi terberat.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari laporan dugaan perbuatan asusila oleh Hasyim terhadap seorang perempuan yang menjabat sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda. Pengaduan ini ditangani serius oleh DKPP, terutama karena melibatkan penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan integritas. Perkara ini terdaftar dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Dalam pengaduannya, korban yang dibantu kuasa hukumnya, Maria Dianita Prosperianti, mengungkap bahwa Hasyim diduga menggunakan relasi kuasanya untuk mendekati korban dan menjalin hubungan yang tidak pantas. Maria menyampaikan bahwa tindakan Hasyim termasuk dalam pelanggaran serius terhadap kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Proses Persidangan
Persidangan kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini telah dimulai sejak 22 Mei 2024. Dalam sidang tersebut, DKPP memeriksa sejumlah bukti yang diajukan oleh pihak pengadu, termasuk kesaksian langsung dari korban yang hadir pada sidang tanggal 23 Mei 2024. Bukti-bukti yang diajukan menunjukkan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika seorang pejabat publik yang seharusnya menjaga kehormatan jabatan.
Reaksi dan Implikasi
Keputusan ini menciptakan gelombang reaksi di kalangan masyarakat dan pemerhati pemilu. Banyak yang menganggap langkah DKPP ini sebagai bukti komitmen terhadap penegakan kode etik dan integritas penyelenggara pemilu. Di sisi lain, keputusan ini juga memicu diskusi tentang perlunya mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap perilaku penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
Hingga berita ini diturunkan, Hasyim Asy’ari belum memberikan pernyataan resmi terkait pemberhentiannya. Sementara itu, KPU RI harus segera beradaptasi dengan perubahan kepemimpinan di tengah persiapan menuju pemilu mendatang, memastikan bahwa proses demokrasi tetap berjalan dengan lancar dan kredibel.
(Mond)
#KetuaKPUDipecat #HasyimAsyari #Asusi