Breaking News

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan Secara Tidak Hormat oleh Presiden Jokowi: Kasus Asusila yang Mengguncang

Ketua KPU, Hasyim Asyari, menyampaikan pernyataan usai dipecat DKPP.

D'On, Jakarta –
Dalam sebuah keputusan yang mengejutkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, resmi diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila, sebagaimana diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pencopotan Hasyim Asy’ari diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024, yang mulai berlaku sejak Selasa (9/7). Keputusan ini menandai akhir dari masa jabatan Hasyim yang seharusnya berlangsung dari tahun 2022 hingga 2027.

"Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, melalui keterangan tertulis pada Rabu (10/7).

Pemberhentian ini dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, terutama merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik yang serius dalam kasus asusila, di mana ia didapati melakukan kekerasan seksual terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ujar Ari Dwipayana, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.

Pemberhentian Hasyim Asy’ari ini mengguncang publik dan menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan. Banyak pihak yang mendukung keputusan Presiden Jokowi sebagai langkah tegas untuk menegakkan hukum dan etika, khususnya dalam lembaga yang sangat krusial seperti KPU.

Namun, tidak sedikit juga yang mempertanyakan bagaimana kasus ini dapat terjadi dan berharap adanya reformasi serta pengawasan yang lebih ketat di tubuh KPU untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Dengan diberhentikannya Hasyim, KPU kini dihadapkan pada tantangan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan proses pemilu tetap berjalan dengan baik dan adil. Penggantian Hasyim Asy’ari juga menjadi perhatian utama, di mana calon pengganti haruslah individu dengan integritas tinggi dan rekam jejak yang bersih.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran etik, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual, tidak akan ditoleransi di lembaga pemerintahan mana pun. Keputusan Presiden Jokowi memberhentikan Hasyim Asy’ari secara tidak hormat adalah langkah tegas untuk menegakkan keadilan dan integritas dalam pemerintahan, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu yang adil dan bebas dari skandal.

Kasus ini juga mendorong perlunya reformasi dan pengawasan lebih lanjut di berbagai lembaga negara untuk memastikan bahwa tindakan serupa tidak akan terulang di masa depan.

(*)

#HasyimAsyari #Jokowi #Nasional #KetuaKPU #Asusila