Komisi III: Tindaklanjuti Segera Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gedung MPR/DPR
D'On, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, menyerukan tindakan tegas terhadap oknum anggota DPR dan pekerja yang terlibat dalam praktik judi online. Pernyataan ini muncul menyusul laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap keterlibatan dua anggota legislatif dan puluhan pekerja DPR dalam aktivitas tersebut.
Menurut laporan PPATK, sekitar 60 orang di lingkungan DPR diduga terlibat judi online, termasuk dua anggota dewan. "Cukup memprihatinkan mendengar info dari PPATK ada anggota DPR yang terlibat judol (judi online). Tentu sangat disayangkan, karena wakil rakyat seharusnya memberi tauladan dan menjadi bagian solusi penting dalam memberantas judol," ujar Didik dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).
Perputaran Uang Mencapai Rp1,9 Miliar
Laporan PPATK dan Satgas Pemberantasan Judi Online mengungkap bahwa perputaran uang yang melibatkan anggota dan pekerja di DPR mencapai Rp1,9 miliar. Angka ini menimbulkan kekhawatiran mengenai seberapa dalam pengaruh judi online telah merasuki institusi negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas kejahatan ini.
Didik mendukung penuh rencana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap anggota dewan yang diduga terlibat dalam judi online. "Informasi dari PPATK harus segera ditindaklanjuti oleh MKD DPR dan juga aparat penegak hukum. Tangani dengan proper, transparan, dan profesional," ucap Didik.
Tidak Ada Toleransi
Didik menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap pelaku judi online harus dilakukan dengan tegas, tanpa memandang status mereka. "Tidak ada toleransi dan alasan apapun kelembagaan DPR terpapar judol, harus clear dan clean. Untuk itu DPR harus segera tanggap dengan cepat untuk melakukan pembersihan dan pencegahan serangan judol melalui oknum-oknum anggotanya," tegas Didik.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kebijakan dan produk politik DPR dari pengaruh negatif judi online. "Jaga kebijakan dan produk politik DPR dari serangan judol melalui oknum-oknumnya," lanjut Legislator dari Dapil Jawa Timur IX tersebut.
Kesadaran Kolektif
Didik menekankan bahwa pemerintah harus terus membangun kesadaran kolektif terkait bahaya dan dampak merusak dari judi online. "Judi online tidak mengenal batas usia, status sosial dan gender. Bukan hanya bersifat lokal, regional dan nasional, tapi merupakan kejahatan lintas negara. Kejahatan ini bersifat transnasional, lintas sektoral dan lintas negara," ujar Didik.
Menurutnya, pemberantasan judi online harus dimulai dari hulu dengan prioritas yang jelas. Didik juga berharap ada terobosan besar dalam penegakan hukum terkait judi online. "Tangkap dan tindak tegas para bandar, beking, dan influencer judi online!" katanya.
Penutupan Situs Judi Online
Didik menekankan bahwa pemerintah harus cepat dan tegas dalam menutup semua situs dan akses digital yang menjadi sarana judi online. "Pemerintah melalui kewenangannya harus cepat dan tegas untuk menutup semua situs serta akses digital yang menjadi akses judol secara tegas, masif dan berkelanjutan," tandas Didik.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan DPR dapat bersih dari pengaruh negatif judi online dan dapat berfungsi dengan lebih baik sebagai lembaga yang memberikan contoh positif bagi masyarakat.
(*)
#JudiOnline #DPR #MKD