Breaking News

KPAI Mengecam Keras Kekerasan Seksual terhadap Anak Panti Asuhan oleh Oknum Polisi di Belitung

Ilustrasi Pelecehan Seksual 

D'On, Jakarta -
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras insiden kekerasan seksual yang melibatkan seorang anggota polisi terhadap seorang anak panti asuhan di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung. Komisioner KPAI, Dian Sasmita, mengungkapkan keprihatinannya dalam sebuah pernyataan tertulis pada Sabtu (20/7/2024).

“KPAI turut prihatin atas kasus kekerasan seksual terhadap salah seorang anak panti asuhan di Bangka Belitung dan KPAI sangat mengecam adanya kekerasan tersebut,” tegas Dian.KPAI Mengecam Keras Kekerasan Seksual terhadap Anak Panti Asuhan oleh Polisi di Belitung

Kasus memilukan ini bermula ketika korban, yang ingin melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya di panti asuhan, mendatangi kantor polisi. Alih-alih mendapatkan perlindungan, korban justru mengalami kekerasan tambahan dari seorang polisi di wilayah hukum Polres Belitung, tepatnya di Mako Polsek Tanjung Pandan.

KPAI segera menindaklanjuti kasus ini dengan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bangka Belitung. Dian menekankan pentingnya pendampingan dan pemulihan psikologis awal bagi korban.

"Korban memerlukan pemenuhan cepat untuk pendampingan dan pemulihan psikologis awal terhadap kejadian yang menimpanya. Dampak kekerasan ini tidak hanya memberikan penderitaan fisik, namun juga psikis dan sosial bagi anak," jelas Dian.

KPAI mendesak agar aparat hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan sementara terhadap korban. Dian juga menekankan pentingnya memastikan hak anak atas restitusi dipenuhi.

"KPAI menekankan bahwa kasus ini harus ditangani secara intensif dan profesional," tegas Dian lagi.

Dian menyoroti bahwa pelaku, yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai pejabat resmi yakni anggota polisi, harus mendapatkan pemberatan pidana. Kasus ini menunjukkan bahwa semangat dan perspektif dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) belum sepenuhnya merasuk ke dalam hati dan sudut pandang beberapa aparat penegak hukum.

“Polri harus segera berbenah dengan memastikan ketersediaan dan kapasitas SDM penegak hukum untuk memahami hak anak dan segala regulasi yang terkait. Agar di kemudian hari tidak terulang lagi kasus yang serupa," tutup Dian.

Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak yang berharap agar kasus ini dijadikan momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan anak di Indonesia, khususnya dalam institusi penegak hukum. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini menjadi harapan utama masyarakat agar keadilan bagi korban dapat terwujud.

Dengan penanganan yang serius dan profesional, diharapkan tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan, terlebih dari pihak yang seharusnya melindungi mereka.

(Mond)

#PelecehanSeksual #OknumPolisiLecehkanAnakYatimPiatu #Polri