KPK Bongkar Modus Korupsi di BPJS Kesehatan: Phantom Billing dan Manipulasi Diagnosis
Ilustrasi Gedung KPK
D'On, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama kementerian dan lembaga terkait telah menemukan sejumlah modus yang digunakan rumah sakit untuk mencurangi klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dari berbagai modus yang terungkap, dua yang paling merugikan adalah "phantom billing" dan "manipulasi diagnosis".
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa phantom billing adalah tagihan fiktif yang diajukan rumah sakit ke BPJS Kesehatan. "Ini adalah salah satu modus paling brutal," kata Pahala dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Phantom billing dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak di rumah sakit. Untuk mengajukan klaim fiktif, rumah sakit harus menyiapkan berbagai dokumen pasien serta diagnosis palsu. "Sejauh ini, modus phantom billing ditemukan di satu rumah sakit di Jawa Tengah dan dua rumah sakit di Sumatera Utara," ungkap Pahala. Kerugian negara akibat modus ini diperkirakan mencapai Rp 34 miliar. "Kami sudah paparkan ke pimpinan KPK dan akan dibawa ke ranah pidana," tegasnya.
Selain phantom billing, tim KPK bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan modus kedua yaitu manipulasi diagnosis. Modus ini dilakukan untuk memperbesar klaim yang diajukan ke BPJS dengan memanipulasi diagnosis pasien.
"Manipulasi diagnosis sering terjadi pada penanganan katarak dan fisioterapi di tiga rumah sakit berbeda," kata Pahala. Dalam kasus ini, dari 4.341 tagihan yang diajukan, ternyata hanya sekitar 1.000 tagihan yang benar-benar ada. "Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan negara dan mengancam integritas sistem kesehatan kita," tambahnya.
Murti Utami Andyanto, Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, mengungkapkan bahwa kementeriannya telah mencatat empat modus lain dalam fraud klaim BPJS Kesehatan. Pertama, self referrals, yaitu klaim atas biaya pelayanan akibat rujukan ke rumah sakit tertentu atau dokter yang sama di fasilitas kesehatan lain kecuali dengan alasan keterbatasan fasilitas.
Modus kedua adalah upcoding, yakni mengubah kode diagnosis atau prosedur sehingga tarif menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya. Ketiga, repeat billing, yaitu klaim yang diulang pada kasus yang sama. Keempat, fragmentation, yaitu pemecahan paket pelayanan dalam episode yang sama untuk mendapatkan nilai klaim yang lebih besar pada satu episode perawatan pasien.
Penemuan ini menunjukkan bahwa praktek kecurangan dalam klaim BPJS Kesehatan tidak hanya sporadis tetapi terstruktur dan melibatkan banyak pihak. Pemerintah bersama KPK dan lembaga terkait harus bekerja lebih keras untuk memberantas praktik korupsi ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlanjutan program BPJS Kesehatan.
(CNBC)
#BPJSKesehatan #KPK #Korupsi