KPK Geledah Balai Kota Semarang Terkait Kasus Korupsi, Berikut Kronologinya
D'On, Semarang, - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (17/7/2024). Operasi ini terkait dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Berikut kronologi lengkap penggeledahan yang dilakukan KPK:
Pukul 09.00 WIB
Tim penyidik KPK tiba di kompleks Balai Kota Semarang. Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, baru tiba di Balai Kota sekitar pukul 10.00 WIB setelah menyelesaikan kegiatannya di luar.
Pukul 12.00 WIB
Kompleks Balai Kota mulai dipenuhi oleh wartawan. Informasi menyebutkan bahwa penyidik KPK tengah menggeledah ruang Wakil Wali Kota Semarang yang juga digunakan sebagai ruang kerja Wali Kota.
Pukul 13.53 WIB
Tiga penyidik KPK berompi keluar dari ruang kerja Wali Kota Semarang di sisi selatan kawasan Balai Kota. Mereka kemudian menuju Gedung Moch Ichsan dan menaiki lift menuju lantai VI untuk menggeledah ruang Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPJB).
Pukul 15.39 WIB
Penyidik KPK keluar dari Gedung Moch Ichsan tanpa membawa berkas apa pun. Mereka kembali memasuki ruang kerja Wali Kota Semarang.
Pukul 18.10 WIB
Penyidik KPK bersama rombongan keluar dari ruang kerja Wali Kota Semarang dengan membawa dua koper besar. Di luar ruangan, empat mobil sudah menunggu. Rombongan KPK kemudian bergegas meninggalkan kompleks Balai Kota tanpa memberikan keterangan apa pun.
Pukul 19.00 WIB
Mobil milik Wali Kota Semarang masih terlihat di Balai Kota. Namun, keberadaan Mbak Ita yang merupakan kader PDIP belum diketahui.
Tak Hanya Geledah Balai Kota
Selain menggeledah Balai Kota, penyidik KPK juga menggeledah kediaman pribadi Mbak Ita di Jalan Bukit Duta, Bukitsari, Kota Semarang. Tim KPK meninggalkan rumah Mbak Ita pada pukul 18.40 WIB dengan membawa dua koper dan satu kardus.
Mbak Ita Pernah Diperiksa KPK pada Februari 2024
Wali Kota Semarang, Mbak Ita, pernah diperiksa KPK pada Februari 2024 terkait penggunaan APBD untuk proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Pemeriksaan Mbak Ita kala itu minim diberitakan, namun beberapa media melaporkan bahwa ia diminta keterangan pada 21 Februari, satu hari lebih cepat dari yang dijadwalkan.
Pada bulan yang sama, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Semarang di kantor BPKP Jawa Tengah, termasuk Sekretaris Damkar Kota Semarang, Distaru, Kecamatan Ngaliyan, dan Bapenda.
KPK Menyidik 3 Kluster Dugaan Korupsi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa KPK saat ini tengah menyidik beberapa kluster kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penyidikan tersebut terkait dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Tessa juga menyebut bahwa sudah ada tersangka dalam kasus ini, namun identitasnya belum dapat diungkapkan. “Proses penyidikan masih berjalan, untuk nama dan inisial tersangka belum bisa disampaikan saat ini," jelasnya.
KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
Sebagai bagian dari penyidikan tiga kluster dugaan korupsi di Pemkot Semarang, KPK melarang empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. “KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara, dua orang lainnya dari pihak swasta," ungkap Tessa Mahardhika. Namun, identitas mereka belum dirinci lebih lanjut.
Penggeledahan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
(*)
#Korupsi #KPK #KantorBalaiKotaSemarangD8geledah