Breaking News

KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim, Kembangkan Kasus Suap Dana Hibah APBD

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (30/10/2023).

D'On, Surabaya -
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak. Kali ini, mereka menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dugaan suap dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mengumpulkan bukti tambahan. "Ya, penggeledahan kan salah satu kegiatan di tingkat penyidikan untuk melengkapi alat bukti," ujar Alex saat dikonfirmasi pada Rabu (10/7/2024).

Pengembangan Kasus Suap Dana Hibah Pokmas

Menurut Alex, penggeledahan ini adalah bagian dari pengembangan kasus suap dana hibah yang melibatkan kelompok masyarakat (pokmas), yang sebelumnya telah menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. "Ini perkara lama. Pengembangan pokir dana hibah," jelas Alex lebih lanjut.

Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, Alex belum mau mengungkap identitas para tersangka tersebut. "Dari anggota DPRD 4 orang kalo gak salah," tuturnya singkat.

Latar Belakang Kasus

Kasus suap dana hibah ini pertama kali terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat pada akhir Desember 2022. Selain Sahat, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sahat didakwa menerima suap sebesar Rp39,5 miliar dan kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Operasi Tangkap Tangan dan Konsekuensi Hukum

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Sahat dan kawan-kawan menjadi salah satu operasi besar yang menyedot perhatian publik. OTT ini tidak hanya mengungkap praktik korupsi di kalangan pejabat daerah, tetapi juga menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Dengan vonis 9 tahun penjara, Sahat Tua Simanjuntak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Hukuman ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan memperkuat integritas lembaga legislatif di tingkat daerah.

Pengembangan kasus ini menunjukkan bahwa KPK tidak berhenti pada satu titik saja. Mereka terus berupaya menuntaskan seluruh jaringan korupsi yang melibatkan dana hibah APBD. Penggeledahan rumah anggota DPRD Jatim ini merupakan langkah nyata dalam upaya mengungkap seluruh skandal korupsi yang melibatkan dana publik.

Publik tentu berharap agar KPK dapat segera mengungkap identitas para tersangka baru dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat terus terjaga.

KPK akan terus berjuang melawan korupsi demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Publik juga diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja para pejabat negara dan melaporkan setiap indikasi korupsi yang terjadi di sekitarnya.

Penggeledahan rumah anggota DPRD Jatim oleh KPK ini adalah bukti bahwa pemberantasan korupsi masih menjadi prioritas utama lembaga anti-rasuah tersebut. Dengan pengembangan kasus suap dana hibah ini, diharapkan dapat terungkap seluruh pihak yang terlibat dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini dirugikan oleh praktik korupsi.

(*)

#KPK #Korupsi #DPRDJatim #KorupsiDanaHibah