Breaking News

KPK Mencegah Staf Sekretaris Jenderal PDIP dan Pengacara dari Bepergian ke Luar Negeri

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah), tiba di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (19/6/2024) untuk menjalani pemeriksaan.

D'On, Jakarta -
Dalam perkembangan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang Kusnadi, seorang staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini juga berlaku untuk beberapa pengacara yang terafiliasi dengan PDIP.

Tessa Mahardhika, juru bicara KPK, mengungkapkan bahwa larangan bepergian terhadap Kusnadi dan empat orang lainnya terkait dengan dugaan suap yang melibatkan anggota DPR RI Harun Masiku.

"KPK akan mengeluarkan rilis terkait larangan bepergian ini dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka HM [Harun]," ujarnya kepada wartawan pada hari Selasa (23 Juli 2024).

Menurut Tessa, lima individu yang dilarang meninggalkan negara adalah K, SP, YPW, DTI, dan DH. Larangan bepergian ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024, seiring dengan keputusan yang diatur dalam Surat Keputusan KPK Nomor 942 Tahun 2024.

"Kelima orang ini tidak diizinkan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan," tambah Tessa.

"Larangan bepergian ini diperlukan untuk memastikan keberadaan mereka di Indonesia demi kelancaran proses penyelidikan," katanya.

Dalam menjelaskan alasan tidak mencegah Hasto Kristiyanto untuk bepergian ke luar negeri, Tessa menjelaskan bahwa keputusan tersebut tergantung pada penilaian penyidik untuk menentukan siapa yang perlu dicegah meninggalkan negara.

Sementara itu, KPK terus mencari jejak buronan yang telah menghindari penangkapan selama empat tahun terakhir. Saksi-saksi seperti Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, pengacara Simeon Petrus, dan dua mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave telah diperiksa terkait penyelidikan yang sedang berlangsung.

Pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto telah memicu kontroversi, terutama karena penggeledahan dan penyitaan barang-barang miliknya saat pemeriksaan pada hari Senin (10 Juni 2024).

Selanjutnya, Hasto dan rekannya Kusnadi menyatakan ketidakpuasan mereka atas tindakan penggeledahan dan penyitaan ini, yang kemudian membuat mereka melaporkan investigator KPK Rossa Purbo Bekti kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Dewan Pengawas KPK, dan Bareskrim.

Dalam perkembangannya, KPK menyatakan bahwa laporan yang dilakukan oleh pihak Hasto dan Kusnadi telah menghambat penyelidikan terhadap keberadaan buronan Harun Masiku.

Kasus yang terus berlanjut ini terus menarik perhatian publik seiring dengan perkembangan yang terjadi.

(Mond)

#KPK #HastoKristiyanto #PDIP