KPK Sita Empat HP dari Rumah Anggota Tim Hukum PDIP dalam Kasus Suap Harun Masiku
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
D'On, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita empat handphone dari rumah anggota tim hukum PDI Perjuangan (PDIP), Donny Tri Istiqomah. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa alat komunikasi tersebut akan didalami untuk menemukan bukti-bukti terkait.
Penyitaan HP dalam Upaya Mengungkap Kasus
Menurut Asep, HP yang disita akan diperiksa untuk melihat isi chat, gambar, dan hubungan telepon yang mungkin terkait dengan kasus tersebut. "Nanti akan kita lihat, di dalamnya kan berisi chat dan gambar, dan ada yang berisi hubungan telepon," ujarnya, Kamis (11/7/2024).
Asep belum memberikan penjelasan rinci mengenai hasil pendalaman alat komunikasi tersebut. Namun, ia memastikan bahwa setiap bukti elektronik yang ditemukan akan dievaluasi secara menyeluruh. "Ini kan barang bukti elektronik, isinya kita lihat dan nanti akan ditanyakan. Jadi tidak bisa mengeklaim misalkan ‘oh ini enggak ada hubungannya’," tambahnya.
Potensi Bukti Keterkaitan dengan Kasus Harun Masiku
Asep menjelaskan bahwa bukti komunikasi akan dianalisis untuk mengetahui apakah ada kaitan dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Harun Masiku. "Misalkan seorang itu menelepon dari saya, menelepon ke seseorang, seseorang itu ada kaitannya dengan tindak pidana. Tentu itu akan menjadikan bukti bahwa saya akan dikonfirmasi mengapa saya menelepon seseorang tersebut," jelas Asep.
Tindakan Hukum PDIP dan Tuduhan Pelanggaran Etik
Sebelumnya, tim hukum PDIP mendatangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, Selasa (9/7/2024), untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh penyidik KPK. "Kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa (penyidik KPK) atas pelanggaran etik berat," kata Johannes Tobing, anggota tim hukum PDIP.
Penggeledahan di rumah Donny dilakukan pada 3 Juli 2024 oleh 16 penyidik KPK yang dipimpin oleh Rossa. "Mereka melakukan pemeriksaan, penggeledahan, dan penyitaan,” lanjut Johannes. Penggeledahan tersebut berlangsung selama empat jam di kediaman Donny di Jagakarsa, Jakarta.
Tudingan Intimidasi dan Pelanggaran Prosedur
Kubu PDIP mengklaim bahwa penggeledahan tersebut tidak sesuai prosedur. Johannes menyebutkan bahwa tindakan tersebut tidak didasari oleh surat perintah dan tidak ada izin dari ketua pengadilan sebagaimana diatur oleh undang-undang. "Kami mendapat informasi penggeledahan itu tanpa didasari surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari ketua pengadilan sebagaimana diatur oleh undang-undang,” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita empat HP, dua di antaranya milik istri Donny. “Yang lucunya, hand phone Pak Donny tidak disita. Jadi ada tablet terus hand phone milik istrinya,” ungkap Johannes.
Johannes juga mengklaim bahwa Donny mengalami intimidasi dari penyidik KPK untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya terkait kasus Harun Masiku. Oleh karena itu, tim hukum PDIP melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh penyidik KPK kepada Dewas KPK.
Kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku semakin memanas dengan langkah-langkah yang diambil oleh KPK dan reaksi dari tim hukum PDIP. Bukti-bukti elektronik yang disita akan menjadi kunci dalam mengungkap jaringan komunikasi terkait tindak pidana ini. Sementara itu, tudingan pelanggaran etik dan intimidasi menambah kompleksitas kasus ini, menuntut perhatian dan tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang.
(*)
#KPK #HarunMasiku