KPK Usut Dugaan Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), 4 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Ilustrasi Korupsi
D'On, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yang kini sudah memasuki tahap penyidikan. Penyidikan ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada 2019 hingga 2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (18/7/2024). "Terhitung sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada 2019 sampai 2022," kata Tessa.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Larangan ini ditujukan kepada empat orang, termasuk satu pihak dari swasta berinisial A, dan tiga lainnya dari internal PT ASDP Indonesia Ferry, yaitu HMAC, MYH, dan IP. "Pada 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk dan atas nama empat orang," tambah Tessa.
Larangan bepergian tersebut diberlakukan untuk memastikan bahwa para pihak yang diduga terlibat tetap berada di Indonesia saat keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
Penyelidikan dan Penyitaan Barang Bukti
Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengonfirmasi bahwa lembaga antikorupsi ini telah menyita tiga unit mobil sebagai bagian dari upaya paksa. "Perkara dengan ASDP sudah melakukan upaya paksa. Ada tiga unit mobil dan lain-lain," ungkap Asep Guntur pada Kamis (18/7/2024).
Penetapan Tersangka dan Detail Kasus
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Identitas tersangka akan disampaikan setelah penyidikan mencapai tahap yang cukup matang. "KPK belum resmi mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di ASDP. Identitas mereka akan disampaikan ketika penyidikan telah mencukupi," jelas Tessa.
KPK juga belum merilis detail konstruksi perkara kasus ini secara resmi. Asep menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan KPK sudah mulai melakukan upaya paksa sebagai bagian dari proses tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang diusut oleh KPK, menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi ini dalam memberantas praktik korupsi di berbagai sektor. KPK diharapkan segera mengungkap seluruh detail kasus ini serta menetapkan tersangka agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Mond)
#KPK #Korupsi #KorupsiASDP