KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024, PPP dan Golkar Ajukan Penolakan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Minggu (28/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
D'On, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024. Rapat yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Minggu (28/7), diwarnai dengan penolakan dari beberapa partai politik.
PPP Tolak Seluruh Hasil Penghitungan Suara
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), melalui saksinya, menyatakan menolak seluruh hasil rekapitulasi suara. "PPP menyatakan bahwa menolak dan berkeberatan seluruh hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional baik sebelum atau pasca pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi," kata saksi PPP di Kantor KPU.
Penolakan ini menunjukkan ketidakpuasan PPP terhadap proses dan hasil rekapitulasi yang telah dilakukan, baik sebelum maupun setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
Golkar Menolak Sebagian Hasil Rekapitulasi
Partai Golkar juga menyampaikan penolakannya, meskipun hanya terbatas pada hasil penghitungan suara legislatif di beberapa daerah. Golkar menolak hasil rekapitulasi di Dapil VI Aceh dan Dapil III Riau. "Kami dari DPP Partai Golkar menolak hasil Pileg di dua provinsi," ujar saksi dari Golkar.
Selain itu, Golkar juga menolak hasil penghitungan suara di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Indragiri Hulu. Atas penolakan tersebut, Golkar mengumumkan akan menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami akan melanjutkan proses hukum melalui PTUN. Oleh karena itu kami memohon agar menunda. Dan kami sudah persiapkan nanti dalam surat keberatan," tambah saksi Golkar.
KPU Tetapkan Hasil Pemilu
Meskipun terdapat penolakan dari PPP dan Golkar, KPU RI tetap menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024. "Hasil pemilihan umum ditetapkan pada hari Minggu tanggal 27 Juli tahun 2024 pukul 17.44 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2024," ungkap Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
Menanggapi penolakan tersebut, Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa keberatan dalam setiap jenjang rekapitulasi adalah hal yang biasa. "Dalam setiap rekapitulasi di setiap jenjang potensi itu ada, di provinsi juga ada, kabupaten kota juga ada, termasuk di tingkat nasional," jelasnya.
Afifuddin menambahkan bahwa keberatan yang disampaikan akan dijadikan bahan evaluasi oleh KPU. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU siap menghadapi berbagai ketidakpuasan yang disampaikan oleh para calon. "Ya kita hargai itu sebagai catatan dan proses pleno yang tadi kita laksanakan," ujarnya.
Dengan penetapan hasil Pemilu oleh KPU, langkah selanjutnya adalah menunggu proses hukum yang akan ditempuh oleh pihak-pihak yang merasa keberatan. Proses ini menunjukkan dinamika demokrasi di Indonesia, di mana setiap partai memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan mencari keadilan melalui jalur hukum.
(Mond)
#KPU #Politik #PPP #Golkar #nasional