Breaking News

KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara: PDIP Juara, PPP Gagal Masuk Senayan Usai Putusan MK

Gedung KPU RI

D'On, Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 usai sengketa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU melaksanakan putusan MK terkait sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) yang diajukan oleh beberapa partai politik dan dikabulkan MK.

Putusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Dalam surat keputusan itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa hasil pemilihan umum yang telah diperbarui diumumkan pada Minggu, 28 Juli 2024 pukul 17.44 WIB di Kantor KPU RI, Jakarta. 

Perubahan Hasil Pemilu di Berbagai Daerah

Akibat sengketa yang diajukan, terjadi perubahan hasil Pemilu di beberapa daerah, meliputi provinsi Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Timur untuk Pemilu Anggota DPR RI serta Pemilu Anggota DPD RI di Sumatra Barat. Meskipun demikian, secara garis besar, tidak ada perubahan signifikan dalam urutan perolehan suara tertinggi di tingkat nasional.

PDIP Tetap Pimpin, PPP Gagal ke Senayan

PDI Perjuangan (PDIP) tetap menjadi partai dengan perolehan suara terbanyak, sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap tidak berhasil mencapai ambang batas untuk masuk ke DPR RI. Berikut adalah jumlah perolehan suara sah setiap partai politik peserta Pemilu 2024:

- PKB: 16.115.358 suara

- Gerindra: 20.071.345 suara

- PDIP: 25.384.673 suara

- Golkar: 23.208.488 suara

- Partai NasDem: 14.660.328 suara

- Partai Buruh: 927.898 suara

- Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 1.282.000 suara

- PKS: 12.781.481 suara

- PKN: 326.803 suara

- Hanura: 1.094.599 suara

- Partai Garda Republik Indonesia: 406.884 suara

- PAN: 10.984.639 suara

- PBB: 484.487 suara

- Demokrat: 11.283.053 suara

- PSI: 4.260.108 suara

- Perindo: 1.955.131 suara

- PPP: 5.878.708 suara

- Partai Ummat: 642.550 suara

Keputusan KPU ini menegaskan komitmen mereka terhadap transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan, "Kami berupaya memastikan setiap suara rakyat dihitung dengan benar dan adil, serta menjalankan putusan MK dengan integritas tinggi."

Dengan ini, hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 yang telah disesuaikan sesuai putusan MK resmi berlaku mulai 28 Juli 2024. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia, meskipun tetap ada tantangan dan sengketa yang harus diselesaikan.

Hasil Pemilu 2024 ini akan menentukan peta politik Indonesia dalam lima tahun ke depan. Dengan PDIP yang masih mendominasi, dinamika politik dan kebijakan pemerintahan akan sangat dipengaruhi oleh mereka. Sementara itu, partai-partai lain seperti Gerindra dan Golkar yang juga memperoleh suara signifikan akan berperan penting dalam menjalankan fungsi legislatif dan pengawasan terhadap eksekutif.

Perjalanan panjang Pemilu 2024, dari tahap pencoblosan hingga penyelesaian sengketa di MK, menunjukkan betapa pentingnya mekanisme demokrasi yang kuat dan transparan. Keputusan KPU ini menandai akhir dari proses pemilu yang penuh dinamika dan menjadi awal baru bagi perjalanan politik Indonesia.

(Mond)

#KPU #PDIP #PPP #Politik #Nasional