Breaking News

KSAD Maruli: Banyak Prajurit TNI Jadi Ojol, Revisi UU TNI Diperlukan

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menghadiri rapat kerja dengan DPR, Kemenhan, Kemenkeu, dan TNI di Parlemen, Jakarta, Kamis (6/6/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt

D'On, Jakarta -
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, memberikan tanggapannya terkait penolakan sejumlah pihak terhadap revisi Undang-Undang TNI yang kembali memperbolehkan prajurit TNI untuk berbisnis. Maruli mengusulkan agar TNI tidak dilarang untuk berbisnis, tetapi cukup diatur agar tidak mengganggu tugas utama mereka.

Maruli menegaskan bahwa selama ini banyak anggotanya yang terlibat dalam kegiatan bisnis sebagai usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan hal tersebut dilakukan dalam batas koridor hukum. Ia mencontohkan bahwa banyak prajurit yang bekerja sebagai pengemudi ojek online di luar jam dinas mereka. "Selama tidak mengganggu pekerjaan dan tidak merugikan orang lain, mengapa harus dilarang? Kebutuhan hidup semakin meningkat, seperti biaya pendidikan anak dan lain-lain," ungkap Maruli setelah acara Tradisi Penerimaan Perwira Remaja TNI Angkatan Darat di Mabes Angkatan Darat, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Maruli menambahkan bahwa prajurit yang berbisnis selama ini tetap disiplin dalam menjalankan tugas. TNI, katanya, rutin melakukan apel dan kesiapan pasukan setiap hari untuk memastikan hal tersebut. "Kami selalu melakukan apel pagi. Jika ada yang tidak hadir, pasti akan mendapat teguran dari atasan," jelasnya.

Mengenai pekerjaan sampingan sebagai pengemudi ojek online, Maruli menyebut banyak anggotanya yang menjadikannya sebagai tambahan penghasilan. Ia bahkan berseloroh bahwa jika memiliki waktu, dirinya juga akan mencoba pekerjaan tersebut. "Banyak anggota saya yang menjadi pengemudi ojek online, yang penting tidak dilarang. Jika saya punya waktu luang, saya juga akan melakukannya, tetapi pulangnya selalu malam," katanya dengan nada bercanda.

Maruli berharap agar aturan mengenai bisnis bagi prajurit TNI tidak menjadi larangan total. Ia mengingatkan bahwa TNI adalah institusi yang berada di bawah pengawasan publik yang sangat ketat. Banyak laporan dari masyarakat mengenai perilaku prajurit yang dia terima, sehingga menurutnya, prajurit akan lebih berhati-hati jika tetap diperbolehkan berbisnis dengan aturan yang jelas.

"Saran saya, dibuat batasan yang tegas dan jelas tentang bagaimana aturan bisnis bagi prajurit. Jika memang undang-undang mengatakan tidak boleh, kami pasti akan patuh. Tetapi jika diperbolehkan dengan aturan tertentu, itu akan sangat membantu prajurit untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka," tutupnya.

Dengan demikian, Maruli menekankan pentingnya keseimbangan antara tugas negara dan kesejahteraan prajurit. Ia berharap revisi UU TNI dapat memberikan solusi yang adil dan bijaksana bagi semua pihak yang terlibat.

(*)

#KSAD #TNI #Militer