Breaking News

LBH Padang Ungkap Fakta Baru Kasus Kematian Afif Maulana

LBH mengungkap hasil investigasi lanjutan kasus Afif Maulana.

D'On, Padang -
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang merilis hasil investigasi terbaru terkait kasus tragis yang menimpa Afif Maulana, siswa SMP berusia 13 tahun yang tewas di Sumatera Barat (Sumbar). Hasil investigasi ini mengungkapkan beberapa fakta mengejutkan yang memperlihatkan ketidaksesuaian antara kejadian sebenarnya dan laporan awal kepolisian.

Dugaan Tawuran yang Disalahpahami

Menurut LBH Padang, Afif dan 18 remaja lainnya tidak sedang terlibat dalam tawuran saat diamankan oleh polisi, melainkan diduga hanya akan melakukan tawuran. Peristiwa ini bermula dari kejar-kejaran antara kelompok remaja dan orang dewasa di sekitar simpang empat Ampang-Durian Tarung dengan tim kepolisian, melibatkan sekitar 30 motor. 

"Motor-motor tersebut berpencar menuju berbagai arah, dan tim Ditsamapta mengejar mereka yang mengarah ke Balai Baru. Ada juga blokade jalan yang terjadi di dekat Polsek Kuranji," jelas LBH Padang dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/7).

Koreksi atas Tuduhan Kapolda Sumbar

Kapolda Sumbar sebelumnya menuduh Afif memegang pedang saat kejadian. Namun, LBH Padang menemukan bahwa Afif tidak memegang pedang, melainkan teralis jendela yang sedang diperbaiki di dekat rumah ayahnya di Indarung.

TKP yang Berubah dan Hilangnya Police Line

Salah satu temuan paling mencolok dari investigasi LBH Padang adalah perubahan tempat kejadian perkara (TKP). LBH mengkritik bahwa sejak penemuan jenazah Afif, TKP seharusnya dipasangi police line. Namun, 17 hari setelah Afif meninggal, tidak ada tanda-tanda police line di bawah jembatan Kuranji.

"Bahkan para pekerja proyek di sekitar lokasi tidak menemukan police line dan mengingatkan tim LBH untuk tidak masuk ke sungai karena sudah lebih dalam akibat pengerukan ekskavator," ungkap LBH Padang.

Ketika mayat Afif ditemukan, air hanya setinggi lutut orang dewasa. Kini, kedalaman air mencapai lebih dari satu meter dengan penumpukan batu di sekitar TKP. LBH Padang mencurigai bahwa perubahan ini dilakukan dengan sengaja dan menuntut penyidik bertanggung jawab.

Permohonan Ekshumasi yang Tertunda

Permohonan ekshumasi terhadap jenazah Afif, yang didukung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas HAM RI, hingga kini belum diproses. Pada 16 Juli 2024, KPAI mengirimkan surat yang meminta agar ekshumasi dipercepat dan hasilnya dijadikan sebagai bagian dari proses pro justicia.

"Salah satu kuasa hukum dari LBHAP PP Muhammadiyah juga telah mendatangi dan menyurati Kapolri pada 22 Juli 2024 untuk mempermudah proses ini," tambah LBH Padang.

Kesaksian Penting yang Terabaikan

LBH Padang juga menyoroti kesaksian penting dari tiga orang dewasa yang sudah diperiksa penyidik Polresta Padang. Mereka melaporkan bahwa di punggung Afif terdapat memar besar di bagian punggung kiri serta luka tumpul panjang 4-10 cm di punggung kiri dan kanan, mengindikasikan kekerasan.

"Dua orang anak juga telah diperiksa. Salah satunya melihat Afif di jembatan dikerumuni tiga polisi dan mendengar suara minta ampun," kata LBH Padang.

Selain itu, enam anak lainnya telah diperiksa di Propam Polda Sumbar dan melaporkan bahwa mereka juga menjadi korban penyiksaan oleh petugas. Mereka mampu mengidentifikasi polisi yang melakukan penyiksaan dengan menggunakan gambar atau foto terduga pelaku.

Afif Maulana ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6) siang. LBH Padang menduga bahwa kematiannya disebabkan oleh penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang melakukan patroli pencegahan tawuran.

(Mond)

#LBHPadang #AfifMaulana #Peristiwa