Breaking News

LPSK Amankan 5 Keluarga AM dalam Kasus Penganiayaan

Ilustrasi Penganiayaan 

D'On, Padang -
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi memberikan perlindungan kepada lima anggota keluarga AM (13), yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan. Perlindungan ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Juli 2024, dan mencakup berbagai aspek penting untuk menjamin keselamatan serta hak-hak keluarga tersebut.

Ketua LPSK, Achmadi, dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima pada Kamis (18/7/2024), menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural, seperti pendampingan dalam setiap proses peradilan pidana dan pemenuhan hak atas informasi yang relevan. Lima orang yang mendapat perlindungan adalah ayah, ibu, paman, kakek, dan nenek AM. 

"Program perlindungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa keluarga AM mendapatkan pendampingan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung," ujar Achmadi, Kamis (18/7/2024).

Proses perlindungan ini dimulai setelah tim LPSK melakukan investigasi menyeluruh terhadap kondisi saksi dan korban yang diajukan untuk perlindungan. Dalam proses penjangkauan tersebut, LPSK melakukan wawancara dan pendalaman terhadap 28 orang saksi dan korban, termasuk keluarga AM. Hasil dari investigasi inilah yang menjadi dasar keputusan LPSK untuk memberikan perlindungan.

Selain lima anggota keluarga AM yang telah diputuskan mendapatkan perlindungan, LPSK saat ini masih menelaah kondisi 15 orang lainnya yang diajukan untuk perlindungan. Mereka adalah anak-anak yang sempat ditangkap karena diduga akan terlibat tawuran dan membawa senjata tajam. 

Achmadi menambahkan bahwa terhadap 15 orang yang masih dalam proses penelaahan, LPSK akan mempertimbangkan berbagai faktor seperti urgensi perlindungan, tingkat ancaman yang dihadapi, analisis dari tim medis dan psikolog, rekam jejak tindak pidana, serta kelengkapan surat permohonan.

"Selain lima permohonan yang sudah diputuskan, saat ini LPSK juga masih menelaah 15 permohonan perlindungan dari 28 saksi dan korban lainnya," ujar Achmadi.

Keputusan untuk memberikan perlindungan kepada keluarga AM ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan selama proses hukum berlangsung. LPSK berkomitmen untuk terus memantau dan memberikan dukungan yang diperlukan bagi mereka yang berada dalam situasi rentan dan memerlukan perlindungan khusus.

(Mond)

#AfifMaulana #LPSK #Viral