LPSK Beri Perlindungan Prosedural dan Psikologis untuk 18 Anak yang Sempat Ditangkap Polda Sumbar
Direktur LBH Padang Indira Suryani dan Kepala Divisi Hukum Kontras Andrie Yunus melapor ke Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
D'On, Padang - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan hasil permohonan perlindungan untuk 18 orang yang terdiri dari dua dewasa dan 16 anak di bawah umur, yang sempat ditangkap oleh anggota Polda Sumatra Barat (Sumbar). Keputusan ini diambil di tengah desakan publik untuk memberikan perlindungan kepada mereka sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hak Perlindungan Prosedural dan Psikologis
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, menyampaikan bahwa tidak semua permohonan mendapatkan hak prosedural sepenuhnya. Namun, ia menegaskan bahwa sebagian besar anak tersebut diberikan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, sementara sebagian lainnya juga menerima pendampingan psikologis.
"Kami telah memutuskan untuk menerima dan memberikan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural. Sebagian dari mereka juga mendapatkan pendampingan psikologis," tuturnya saat dikonfirmasi pada Rabu (24/7/2024).
Desakan dari LBH Padang
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sebelumnya telah mendesak LPSK untuk segera memberikan perlindungan kepada 18 anak yang ditangkap Polda Sumbar. Direktur LBH Padang, Indira Suryani, menegaskan perlunya perlindungan sebelum pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumbar dilakukan.
"18 orang yang diamankan, mereka harus diberikan perlindungan terlebih dahulu oleh LPSK sesegera mungkin. Setelah mereka diberikan perlindungan, barulah mereka memberikan pernyataannya ke kepolisian terkait apa yang terjadi. Kami juga tidak ingin orang-orang yang tidak bersalah diputus bersalah," kata Indira di Kantor Komnas HAM pada Senin (1/7/2024).
Kematian Tragis AM (13)
LBH Padang juga mendampingi pihak keluarga korban meninggal dunia, AM (13), untuk dimintai keterangan oleh Komnas HAM. Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban merinci kronologi peristiwa hingga akhirnya mengetahui bahwa anak mereka meninggal dunia.
Indira menyampaikan bahwa keluarga meminta Komnas HAM untuk terus melakukan investigasi hingga tuntas, termasuk pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Waktu aksi unjuk rasa itu, Kapolda bilang dengan yakin ada CCTV-nya dan kami juga bilang kami akan lakukan audit karena LBH merasa ada proses pengaburan fakta-fakta yang terjadi," ucap Indira.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi mengenai proses hukum yang dijalani oleh anak-anak tersebut. LBH Padang dan keluarga korban menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini, serta memastikan bahwa hak-hak anak yang ditangkap tidak dilanggar.
LPSK dan Komnas HAM kini berada di bawah sorotan untuk memastikan bahwa perlindungan dan keadilan ditegakkan. Keputusan LPSK untuk memberikan perlindungan menjadi langkah awal dalam mengawal proses hukum yang adil dan manusiawi bagi anak-anak tersebut.
(Mond)
#AfifMaulana #LBHPadang #Viral #SumateraBarat #LPSK