Breaking News

LPSK Berikan Perlindungan kepada 15 Saksi dan Korban Terkait Kematian Afif Maulana di Padang

LPSK bertemu dengan jajaran Polda Sumbar di Mapolda Sumbar. Foto: Dok. Istimewa.

D'On, Padang, Sumatera Barat –
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengambil langkah signifikan dengan memberikan perlindungan kepada 15 saksi dan korban terkait kasus kematian Afif Maulana. Keputusan ini diambil pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (23/7) lalu. Para pemohon perlindungan terdiri dari 13 pemuda yang berstatus saksi dan dua anggota keluarga korban.

Para saksi dan korban akan mendapatkan perlindungan berupa program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa PHP diberikan untuk mendampingi saksi dan korban saat memberikan keterangan, mulai dari masa penyidikan hingga pengadilan.

“Terdapat 13 terlindung LPSK yang mendapat program PHP. Mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun dan akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan, hingga di persidangan,” kata Susilaningtias dalam keterangannya, Senin (29/7).

Selain itu, dua saksi mendapatkan rehabilitasi psikologis. Rehabilitasi ini diberikan demi memulihkan dan menguatkan kondisi psikologis mereka, mengingat sebagian besar saksi merupakan anak di bawah umur. “Sebanyak dua terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP, yang ditangkap dan mengalami kekerasan,” tambahnya.

Dalam hasil penelaahannya, LPSK menemukan beberapa poin penting:

1. Terdapat tiga Laporan Polisi (LP) yang saling terkait, yaitu LP tentang penemuan mayat, penganiayaan/penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

2. Saksi dan korban sebagian besar merupakan anak di bawah umur.

3. Para saksi dan korban mengalami kekerasan atau penyiksaan.

4. Sebagian saksi dan/atau korban serta keluarganya masih mengalami trauma.

5. Beberapa saksi dan/atau korban telah dimintai keterangan tanpa disertai surat panggilan dan tanpa didampingi penasihat hukum.

Afif Maulana, seorang remaja berusia 13 tahun asal Padang, Sumatera Barat, ditemukan meninggal dunia di bawah jembatan pada Minggu (9/6) lalu. Kematian Afif diduga kuat akibat penyiksaan oleh oknum aparat kepolisian, setelah beredar video yang menunjukkan dirinya sedang dikejar dan dipukuli oleh polisi.

Menurut pihak kepolisian, Afif dituduh sebagai salah satu pelaku tawuran. Namun, keluarga Afif menolak tuduhan tersebut dan menuntut pertanggungjawaban dari Polda Sumatera Barat.

Kasus kematian Afif Maulana menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan berbagai pihak yang menyerukan keadilan bagi korban. Publik menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku penyiksaan, termasuk oknum aparat kepolisian, dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perlindungan yang diberikan oleh LPSK diharapkan dapat memastikan bahwa para saksi dan korban mendapatkan pendampingan yang memadai selama proses hukum berlangsung. Ini juga menjadi langkah penting dalam upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

(Mond)

#AfifMaulana #LPSK #Peristiwa #Viral #SumateraBarat