Breaking News

Mahfud MD: KPU Tak Layak Urus Pilkada

Mahfud MD 

D'On, Jakarta - 
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan kekagetannya terhadap fasilitas mewah yang diterima oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Melalui akun X-nya, Mahfud mengungkapkan berbagai fasilitas mewah yang diterima komisioner KPU berdasarkan informasi dari Podcast Abraham Samad SPEAK UP, termasuk penggunaan tiga mobil dinas, penyewaan jet pribadi, dan fasilitas mewah lainnya saat kunjungan ke daerah yang dinilainya tidak pantas.

"Pemerintah dan DPR perlu bertindak atas fasilitas berlebihan ini, bukan diam saja," tulis Mahfud dalam cuitannya yang dikutip pada Senin (8/7/2024).

KPU Tak Lagi Layak Urus Pilkada

Mahfud menegaskan bahwa dengan kondisi saat ini, KPU tidak lagi layak menjadi penyelenggara Pilkada yang dianggap krusial bagi masa depan Indonesia. Ia mengusulkan agar pergantian komisioner KPU dipertimbangkan serius tanpa harus menunda Pilkada yang dijadwalkan pada November mendatang. Ia juga menekankan bahwa hasil Pilpres dan Pileg 2024 yang telah diputuskan oleh KPU tetap sah dan mengikat.

"Secara umum, KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang," tegas Mahfud.

Mahfud juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa pengunduran diri komisioner KPU tidak boleh ditolak atau digantungkan pada persetujuan lembaga lain. Ia menyarankan hal ini sebagai jalan untuk pembenahan KPU yang lebih baik.

Pemberhentian Hasyim Asy'ari oleh DKPP

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan oleh DKPP terkait dugaan kasus asusila. Putusan ini dibacakan pada Rabu (3/7/2024) oleh Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta. DKPP juga menginstruksikan Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan dan meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaannya.

Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU

Setelah pemberhentian Hasyim, KPU menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU. Keputusan ini diambil melalui rapat pleno oleh enam komisioner KPU RI. Afifuddin diharapkan menjalankan tugas organisasi hingga terpilihnya Ketua KPU yang definitif, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2022.

"Kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI untuk menjalankan tugas-tugas organisasi," kata Komisioner KPU August Mellaz pada konferensi pers, Kamis (4/7/2024).

Menghadapi Tantangan Pilkada Serentak 2024

Meskipun ada perubahan kepemimpinan, KPU menjamin bahwa tahapan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan sesuai rencana. Keputusan untuk menggantikan Hasyim dinilai tidak akan mengganggu persiapan yang sedang berlangsung.

Perkembangan ini menandai periode penuh tantangan bagi KPU, dengan fokus pada pengelolaan transisi kepemimpinan sambil memastikan integritas dan kelancaran proses pemilihan yang akan datang.

(Mond)

#MahfudMD #KPU