Breaking News

Mahkamah Internasional PBB: Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal, Harus Dihentikan

Perdana Mentri Israel Benjamin Netanyahu 

D'On, Israel -
Dalam keputusan yang memicu gelombang reaksi internasional, Mahkamah Internasional PBB (ICJ) menyatakan pada Jumat (19/7/2024) bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah kebijakan negara yang sama artinya dengan pencaplokan dan harus dihentikan karena ilegal. Putusan ini diterima dengan baik oleh para pemimpin Palestina namun dikecam keras oleh Israel.

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengecam keputusan ICJ dengan menyebutnya sebagai "penuh kebohongan." Dalam pernyataan yang penuh emosi, Netanyahu mengatakan, "Orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri, tidak di ibu kota abadi kita, Yerusalem, maupun di warisan leluhur kita di Yudea dan Samaria (Tepi Barat). Tidak ada keputusan kebohongan di Den Haag yang akan mendistorsi kebenaran sejarah ini, dan dengan cara yang sama, legalitas permukiman Israel di semua bagian tanah air kita tidak dapat disangkal."

Di sisi lain, Kantor Presiden Palestina Mahmud Abbas menyambut baik putusan tersebut dan menyerukan agar Israel segera mematuhinya. "Putusan ICJ memperbarui harapan di antara rakyat kami untuk masa depan yang bebas dari penjajahan,” ujarnya.

Dalam putusan yang bersifat tidak mengikat, ICJ yang berpusat di Kota Den Haag menyatakan bahwa Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru dan mengevakuasi semua warganya dari tanah yang diduduki. Putusan ini menarik perhatian dunia internasional karena muncul di tengah-tengah perang Israel-Hamas di Gaza yang terus memanas.

Pemerintahan Israel yang disokong oleh partai sayap kanan merespons putusan ini dengan seruan untuk tindakan yang lebih agresif. Menteri Dalam Negeri Israel, Ben Gvir, bahkan menyebut keputusan ICJ sebagai sikap antisemit dan politis, memperkuat narasi bahwa permukiman di wilayah yang diduduki adalah sah dan bagian dari tanah air mereka.

Keputusan ini muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan Majelis Umum PBB pada tahun 2022 mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan, permukiman, dan aneksasi berkepanjangan oleh Israel atas wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967. Dalam Perang Enam Hari pada tahun tersebut, Israel menduduki Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, yang kemudian dinyatakan ilegal oleh PBB.

Kasus ini juga terkait dengan permohonan terpisah yang diajukan oleh Afrika Selatan, menuduh bahwa serangan Israel ke Gaza setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 melanggar Konvensi Genosida PBB 1948. Israel dengan tegas membantah tuduhan ini, menambahkan dimensi kompleks pada konflik yang telah berlangsung lama.

Putusan ICJ mendapat berbagai reaksi dari komunitas internasional. Banyak negara dan organisasi internasional yang menyuarakan dukungan terhadap keputusan ini sebagai langkah penting menuju perdamaian dan keadilan bagi rakyat Palestina. Di sisi lain, beberapa sekutu Israel menyatakan keprihatinan atas implikasi politik dan keamanan dari putusan ini, menyoroti ketegangan yang terus berlangsung di wilayah tersebut.

Keputusan ini tidak hanya mencerminkan pandangan hukum internasional terhadap pendudukan Israel tetapi juga memperkuat upaya diplomatik untuk mencapai solusi damai yang berkelanjutan di Timur Tengah. Meskipun bersifat tidak mengikat, putusan ICJ menambah tekanan moral dan politik pada Israel untuk meninjau kembali kebijakannya di wilayah pendudukan.


(*)

#MahkamahInternasional #Internasional #PemukimanIlegal