Mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Kedapatan Bawa Senpi Saat Ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung
Mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan, Kedapatan Bawa Senpi ke Rutan Kebon Waru. FOTO/Dokumen Kejati Jabar.
D'On, Bandung - Mantan Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, menjadi sorotan publik setelah ditemukan membawa senjata api (senpi) saat hendak ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru Bandung. Penangkapan ini terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih di Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Dalam penggeledahan di rutan, petugas menemukan pistol lengkap dengan lima butir peluru milik Arsan Latif. Kepala Seksi Humas Polrestabes Bandung, AKP Nurindah, mengonfirmasi bahwa senjata tersebut telah diamankan setelah diserahkan oleh pihak rutan.
“Senjata ini memang kerap dibawa oleh Arsan Latif. Kepemilikannya legal dan dilengkapi dengan surat-surat resmi. Saat ini, senjata tersebut diamankan di gudang senjata,” ujar Nurindah pada Rabu (17/07/2024).
Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, memastikan bahwa penahanan dan penyerahan Arsan ke rutan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Sebelum ditahan dan diserahkan ke rutan, semuanya sudah sesuai dengan SOP yang ada di kami,” jelas Nur.
Arsan Latif ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dalam proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dengan Surat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 26 Juni 2024, setelah delapan jam pemeriksaan.
Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa Arsan Latif, saat menjabat sebagai Inspektur IV di Kementerian Dalam Negeri, diduga mengatur proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya.
“Tersangka AL diduga menerima sejumlah uang dari tersangka INA melalui tersangka AN untuk pengurusan pembuatan peraturan Bupati Majalengka terkait pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah. AL juga meminta pasokan material tertentu untuk proyek pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut,” ungkap Dwi.
Arsan Latif dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AKP Nurindah menegaskan pentingnya tindakan polisi dalam mengamankan senjata milik tersangka yang tengah berperkara. “Berdasarkan Peraturan Kaporli (Perkap), siapa pun yang berperkara dan memiliki senjata wajib diamankan oleh pihak kepolisian,” tutupnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia. Penemuan senjata api saat penahanan memperlihatkan dimensi baru dari pengamanan dan prosedur penegakan hukum yang ketat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Arsan Latif kini harus menghadapi proses hukum yang panjang dengan berbagai tuduhan berat yang menimpanya.
(Tirto)
#SenjataApi #Peristiwa #LapasKebonWaru