Breaking News

Mengirim Al-Fatihah untuk Mayit: Tinjauan Hukum dari Empat Mazhab

Ilustrasi 

Dirgantaraonline -
Pertanyaan mengenai hukum mengirim Al-Fatihah atau bacaan Al-Qur'an lainnya untuk mayit adalah topik yang sering dibahas dalam dunia Islam. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi pandangan dari empat mazhab besar dalam Islam: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.

1. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi menegaskan bahwa mengirim pahala bacaan Al-Qur'an, termasuk Al-Fatihah, kepada mayit diperbolehkan. Ulama Hanafiyah, seperti Imam Ibnu Abil Izz dalam Syarh Aqidah Thahawiyah, berpendapat bahwa pahala adalah hak orang yang beramal. Ketika seseorang menghibahkan pahala itu kepada saudaranya sesama Muslim, itu tidak menjadi masalah. Sebagaimana seseorang boleh menghibahkan hartanya kepada orang lain ketika masih hidup, atau membebaskan tanggungan temannya yang telah meninggal. Syariat menjelaskan bahwa pahala puasa bisa sampai kepada mayit, yang mengisyaratkan bahwa pahala bacaan Al-Qur'an atau ibadah badaniyah lainnya juga bisa sampai kepada mayit.

2. Mazhab Maliki

Pendapat ulama Mazhab Maliki terkait pengiriman pahala bacaan Al-Qur'an kepada mayit adalah lebih bervariasi. Imam Malik sendiri menegaskan bahwa menghadiahkan pahala amal kepada mayit hukumnya dilarang dan pahalanya tidak sampai serta tidak bermanfaat bagi mayit. Namun, beberapa ulama Malikiyah membolehkan hal ini dan percaya bahwa pahalanya bisa bermanfaat bagi mayit. Al-Qarrafi, dalam Minah al-Jalil, membagi ibadah menjadi tiga kategori: 

1. Ibadah yang pahalanya hanya berlaku untuk pemiliknya seperti iman dan tauhid.

2. Ibadah yang pahalanya bisa dipindahkan dan dihadiahkan kepada orang lain, seperti ibadah maliyah (harta).

3. Ibadah yang diperselisihkan ulama mengenai apakah pahalanya bisa dihadiahkan kepada mayit, seperti bacaan Al-Qur'an. Al-Qarrafi cenderung membolehkan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur'an karena ini adalah masalah gaib.

3. Mazhab Syafi'i

Mazhab Syafi'i memiliki pandangan yang masyhur bahwa menghadiahkan bacaan Al-Qur'an kepada mayit tidak diperbolehkan dan pahalanya tidak sampai. An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi'i adalah pahala bacaan Al-Qur'an tidak sampai kepada mayit. Al-Hafidz Ibnu Katsir, dalam tafsirnya terhadap QS An-Najm: 39, mendukung pandangan ini. Ibnu Katsir menekankan bahwa manusia hanya mendapatkan pahala dari apa yang telah dia amalkan, dan pahala bacaan Al-Qur'an yang dihadiahkan tidak termasuk amal mayit atau hasil kerjanya.

4. Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali juga memiliki pandangan yang beragam mengenai hal ini. 

1. Pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad membolehkan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur'an kepada mayit dan percaya bahwa itu bisa bermanfaat bagi mayit.

2. Sebagian ulama Hanbali melarang hal ini meskipun mengakui bahwa jika ada yang mengirim pahala, itu bisa sampai dan bermanfaat bagi mayit.

3. Pendapat lain dalam mazhab Hanbali adalah bahwa pahala tetap menjadi milik pembaca, namun rahmat bisa sampai kepada mayit. Ibnu Qudamah dalam as-Syarhul Kabir menegaskan bahwa ibadah apapun yang dikerjakan dan pahalanya dihadiahkan untuk mayit yang muslim bisa memberikan manfaat bagi mayit. Sebagian ulama Hanbali juga berpendapat bahwa jika seseorang membaca Al-Qur'an di dekat mayit, pahala tetap menjadi milik pembaca, tetapi mayit dapat menerima rahmat dari bacaan tersebut

Pandangan tentang mengirim Al-Fatihah dan bacaan Al-Qur'an lainnya kepada mayit sangat bervariasi di antara empat mazhab besar. Dari yang sepenuhnya mendukung hingga yang tegas melarang, setiap mazhab memiliki dalil dan argumennya masing-masing. Oleh karena itu, sebagai Muslim, penting untuk memahami dan menghormati perbedaan pendapat ini serta mengikuti ajaran yang diyakini benar sesuai dengan keyakinan pribadi dan panduan ulama yang diikuti.

(Rini)

#Islami #Religi