Breaking News

MUI Pertimbangkan Kelola Usaha Pertambangan: Apakah MUI Termasuk Ormas?

Logo Majelis Ulama Indonesia 

D'On, Jakarta -
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk turut mengelola usaha pertambangan dari pemerintah. Saat ini, MUI tengah mengkaji definisi status organisasinya, apakah termasuk dalam kategori organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang berhak mendapatkan izin usaha tambang atau tidak.

Anwar menjelaskan, “Masih mau kita lihat dulu, apakah MUI itu ormas bukan, itu ya. Karena MUI itu kan konfederasi.” Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat (26/7/2024), Anwar menekankan pentingnya penentuan status MUI ini, mengingat MUI merupakan konfederasi dari berbagai ormas keagamaan.

Sebagai perbandingan, Anwar menyebutkan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah sudah bisa langsung mengajukan konsesi tambang karena keduanya berstatus sebagai ormas keagamaan. “Kalau NU kan Ormas, Muhammadiyah Ormas. Nah MUI ini kumpulan dari ormas-ormas ini, gitu loh. Maka definisinya ini kena atau enggak MUI itu,” ujar Anwar.

Diskusi mengenai status MUI ini muncul setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Aturan ini memberikan kesempatan prioritas kepada Badan Usaha milik Ormas keagamaan untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Pasal 5A dari Perpres tersebut menyatakan, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.” Ormas keagamaan yang dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat atau umat.

Penawaran izin usaha tambang ini berlaku selama lima tahun sejak peraturan tersebut diberlakukan. Nantinya, Menteri Pembina Sektor akan mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada menteri atau kepala badan yang mengurus investasi dan koordinasi penanaman modal sebagai ketua Satuan Tugas. “Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem OSS,” bunyi aturan tersebut.

Jika MUI dapat dikategorikan sebagai ormas keagamaan, maka organisasi ini berpotensi untuk mengelola usaha pertambangan yang akan mendukung kesejahteraan umat. Langkah ini bisa membuka peluang besar bagi MUI dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun, perlu kajian lebih mendalam untuk memastikan bahwa MUI memenuhi semua kriteria yang diperlukan.

Sementara itu, langkah ini menunjukkan kebijakan pemerintah yang semakin inklusif dalam memberikan peluang ekonomi kepada berbagai organisasi masyarakat, terutama yang berbasiskan keagamaan. Hal ini juga diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan di Indonesia.

Dengan kajian yang tengah dilakukan, masyarakat menantikan bagaimana hasil dari penentuan status MUI ini dan dampak yang akan ditimbulkannya bagi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

(Mond)

#MajelisUlamaIndonesia #MUI #Tambang #Nasional