Oknum Polisi Rudapaksa Anak Kandung, Polda NTT Rampungkan Berkas Kasus
Ilustrasi
D'On, Sumbawa, Nusa Tenggara Timur - Kasus mengejutkan dan memilukan mengenai seorang anggota polisi yang melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri menggemparkan masyarakat Nusa Tenggara Timur. Anggota polisi berinisial IR, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah Sumbawa, telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan bejat tersebut.
Proses Penyidikan yang Intensif
Penyidikan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang akhirnya merasa tidak tahan lagi dengan perlakuan IR. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polda NTT. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rio Indra, menyatakan bahwa berkas perkara sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan sejumlah petunjuk yang perlu dilengkapi. Setelah perbaikan dilakukan, berkas tersebut diajukan kembali dan telah disesuaikan dengan petunjuk JPU.
“Sudah P-19. Itu memang ada perbaikan, tapi sudah diajukan lagi dan sudah diperbaiki sesuai petunjuk,” ungkap Kombes Rio kepada reporter Tirto pada Jumat (12/7/2024).
Perjalanan Panjang Penderitaan Korban
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa IR telah melakukan tindakan rudapaksa sejak putri kandungnya duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hingga lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA). Selama bertahun-tahun, korban hidup dalam ketakutan dan tekanan psikologis yang mendalam.
"Aksi rudapaksa itu kerap dilakukan di rumahnya ketika istri sedang tidur maupun tidak sedang berada di rumah. Setiap aksi, tersangka sering memberi ancaman kepada korban," ujar Joko.
Ancaman dan Manipulasi
IR diketahui sering mengancam korban dengan meninggalkan ibu korban dan tidak akan mengurus adik-adiknya jika korban tidak menurut. Ancaman tersebut membuat korban merasa terjebak dan tidak berani melawan, hingga akhirnya mencari bantuan dari LPA Mataram.
Langkah-Langkah Penanganan
LPA Mataram memberikan pendampingan penuh terhadap korban, baik secara psikologis maupun hukum. Pemeriksaan saksi, visum, dan pemeriksaan ahli dilakukan untuk memperkuat bukti dalam kasus ini. Pendampingan yang dilakukan oleh LPA bertujuan untuk memastikan korban mendapatkan keadilan dan pelaku menerima hukuman yang setimpal.
Sanksi Etik Menunggu Vonis Pengadilan
Kombes Rio juga menambahkan bahwa terkait sanksi etik bagi IR, Polda NTT masih menunggu hasil vonis dari pengadilan. Hingga saat ini, status keanggotaan IR sebagai anggota polisi masih aktif, namun keputusan final mengenai sanksi akan ditentukan setelah adanya putusan pengadilan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pihak berwenang akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, terutama yang dilakukan oleh orang-orang terdekat. Upaya maksimal dari pihak kepolisian dan lembaga perlindungan anak diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
(*)
#Polri #OknumPolisiSetubuhiAnakKandung #Hukum #Perkosaan