Breaking News

Padang Terapkan Tipiring bagi Pembuang Sampah Sembarangan Mulai 8 Juli

Pelaku Pembuangan Sampah Sembarang akan Ditindak Tipiring

D'On, Padang (Sumbar),-
Pemerintah Kota Padang mulai memperketat pengawasan terhadap pembuangan sampah sembarangan dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Meski operasi ini telah dilakukan secara rutin setiap malam, hasilnya menunjukkan bahwa sejumlah warga masih belum jera membuang sampah tidak pada tempatnya. Menanggapi hal ini, Pemko Padang memutuskan untuk memberlakukan tindak pidana ringan (tipiring) sebagai langkah penegakan hukum yang lebih tegas.

Mulai 8 Juli, pelanggar yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tiga ruas jalan utama Kota Padang akan dikenai tipiring. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Frista Masta. "Kami telah mengidentifikasi jalan M. Hatta, jalan Adinegoro, dan jalan Hamka sebagai lokasi utama yang sering menjadi sasaran pembuangan sampah ilegal. Sosialisasi sudah dilakukan, namun pelanggaran masih terus terjadi," kata Fadelan kepada Diskominfo Padang pada Sabtu (6/7/2024).

Penegakan Hukum yang Lebih Keras

Pemberlakuan tipiring ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggar akan dikenai denda sebesar Rp5 juta atau hukuman kurungan penjara selama tiga bulan. "Langkah ini kami ambil karena sanksi administratif berupa surat pernyataan tampaknya tidak cukup efektif," jelas Fadelan.

Dalam sepekan terakhir, tim gabungan dari DLH bersama satuan tugas lainnya telah melakukan OTT di ketiga jalan tersebut, namun masih menemukan sampah berserakan. "Pada tanggal 1-7 Juli, kami telah menggelar OTT dan memberi teguran. Namun, kami masih menemukan sampah di trotoar dan median jalan. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat masih rendah," tambahnya.

Lokasi Prioritas dan Kebijakan Mendatang

Fadelan juga menegaskan bahwa tindakan tipiring tidak akan terbatas hanya pada ketiga ruas jalan tersebut. "Kami akan menerapkan tindakan ini di seluruh kota, di mana pun kami mendapati pelanggaran serupa. Kami berharap ini dapat menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan lagi."

Untuk menghindari sanksi tipiring, Pemko Padang mengimbau warga untuk disiplin dalam mengelola sampah rumah tangga. Warga diharapkan mengumpulkan sampah dan membuangnya ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau menggunakan layanan TPS mobile yang tersedia. "Bagi warga yang kesulitan membuang sampah sendiri ke TPS, kami menyediakan layanan LPS dan becak motor DLH di lingkup RW atau kelurahan," ujar Fadelan, menambahkan bahwa layanan ini bisa membantu warga mengelola sampah dengan lebih baik.

Dengan pemberlakuan tipiring ini, Pemko Padang berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan. "Kami ingin Kota Padang menjadi kota yang lebih bersih dan nyaman. Ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah tetapi juga masyarakat," tutup Fadelan.

Masyarakat Kota Padang diharapkan merespons kebijakan ini dengan lebih disiplin dalam membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan, demi terciptanya lingkungan yang sehat dan lestari.

(Mond)

#Padang #Tipiring #Sampah