Breaking News

Pasangan Suami Istri Terlibat Kasus Pemerkosaan di Tulang Bawang Barat, Korban Diancam dan Direkam

Pasangan suami istri, JI (32) dan RH (30), warga Desa Panumangan, Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Lampung, ditangkap pada Minggu, 7 Juli 2024, atas kasus kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 24 tahun.

D'On, Tulang Bawang Barat, Lampung -
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan pasangan suami istri di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, mengguncang masyarakat setempat. JI (32) dan RH (30), warga Desa Panumangan, kini mendekam di balik jeruji setelah hampir menjadi korban amuk massa yang marah dengan tindakan mereka. 

Modus Keji Pelaku

Peristiwa kelam ini bermula pada Kamis, 4 Juli 2024. RH, yang bekerja bersama korban MS (24) di kebun cabai, merencanakan tindakan jahat dengan suaminya. Saat jam istirahat, sekitar pukul 09.30 WIB, RH berpura-pura mengajak MS untuk membeli es ke warung. Tanpa kecurigaan, MS mengikuti RH dengan sepeda motor, menuju kebun karet, tempat JI sudah menunggu dengan niat jahat.

Di kebun karet itu, JI langsung mengancam MS. RH kemudian turun dari sepeda motor, mengambil handphone dan badik (pisau), sementara JI mulai mengikat tangan korban dan membantingnya ke tanah. RH tidak hanya membantu JI dengan membekap mulut MS, tetapi juga merekam perbuatan bejat tersebut menggunakan handphone. 

Kekejaman yang Direkam

Video pemerkosaan itu digunakan sebagai alat untuk mengancam MS, memperparah trauma yang ia alami. Setelah pemerkosaan, RH membawa MS kembali ke kebun cabai untuk melanjutkan pekerjaan, seolah tidak terjadi apa-apa. RH kemudian pulang ke rumah, meninggalkan MS dengan luka fisik dan psikologis yang mendalam.

Pengungkapan Kasus

Korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa mengerikan tersebut kepada kakak iparnya, yang kemudian mendorong MS untuk melapor ke Polres Tulang Bawang Barat. Polisi bergerak cepat, mengamankan JI dan RH di rumah kepala desa untuk menghindari amukan massa yang marah.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Heri Tosira, mengonfirmasi bahwa JI dan RH kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Berdasarkan bukti penyidikan, kami telah menetapkan JI dan RH sebagai tersangka," ujar Heri Tosira pada Minggu, 7 Juli 2024.

Motif dan Latar Belakang

Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku dan korban saling mengenal, memiliki hubungan kerja di kebun cabai yang sama. Motif di balik kekerasan seksual ini, berdasarkan pemeriksaan sementara, adalah dendam pribadi kedua pelaku terhadap keluarga korban. Meski video kekerasan itu belum disebarluaskan, ancaman terhadap korban semakin mempertegas kekejaman pasutri tersebut.

Sanksi Hukum

JI dan RH dijerat dengan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini tidak hanya menyoroti kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat, tetapi juga pentingnya penanganan yang cepat dan tegas dari pihak berwenang untuk memberikan keadilan kepada korban. Polisi masih mendalami motif di balik tindakan keji ini dan berupaya mengungkap lebih dalam alasan pelaku melakukan tindakan kekerasan tersebut. 

Kisah memilukan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan mendukung korban kekerasan seksual untuk berbicara. Keadilan bagi korban harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan hukuman yang setimpal harus diberikan kepada pelaku kejahatan yang merusak kehidupan orang lain dengan tindakan biadab.

(*)

#Pemerkosaan #Kriminal