Breaking News

PDIP Gugat KPU, Pelantikan Wapres Terpilih Gibran Terancam Batal

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun (kanan), berbincang dengan rekannya. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

D'On, Jakarta -
Tim kuasa hukum PDIP menyatakan bahwa pelantikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka berpotensi batal jika gugatan yang mereka layangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dikabulkan. Gugatan tersebut menuduh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan melawan hukum dengan tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Kontroversi Pendaftaran Gibran

Ketua tim kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menegaskan bahwa Gibran tidak layak dilantik jika KPU dinyatakan bersalah. "Yang bermasalah bagi kami Gibran, bagi kami, ya tidak bisa dilantik bahwa KPU memutuskan ini tidak bisa dilantik, orang bermasalah," ujar Gayus usai persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Gayus menjelaskan bahwa jika penyelenggaraan pemilu dinyatakan tidak sah akibat cacat hukum, karena KPU tidak berkonsultasi dengan DPR RI, maka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres-cawapres tidak bisa dieksekusi. "Risikonya diputuskan menang, tapi kan itu non-executable, tidak bisa dieksekusi," katanya.

Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Potensi Cacat Hukum

Menurut Gayus, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa putusan hakim Mahkamah Agung (MA) maupun MK tidak dapat dieksekusi apabila terdapat cacat hukum. Ia juga menilai bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden pada Oktober 2024 mendatang hanya akan diikuti oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto, karena pencalonannya tidak cacat hukum. "Bisa begitu (yang dilantik hanya Prabowo). Karena pak Prabowo tidak cacat. Tidak ada yang salah di Pak Prabowo," ujar mantan Hakim Agung tersebut.

Keputusan Akhir di Tangan MPR

Gayus menyebut bahwa Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) yang nantinya akan mengambil keputusan apakah seseorang yang dinyatakan cacat hukum dapat dilantik atau tidak. Ia menegaskan bahwa keputusan MPR merupakan hasil musyawarah lembaga, bukan keputusan personal. "MPR bukan pribadi, seluruh sidang paripurna akan memutuskan, apakah bisa enggak orang cacat hukum dilantik. Ya MPR-nya bukan pribadi, saya ingatkan, bukan pimpinan, bukan personal, tapi lembaga di mana rakyat bermusyawarah di sana," jelasnya.

Gugatan PDIP Terhadap KPU

PDIP menggugat KPU atas tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 lalu. Dalam perkembangan perkara ini, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan intervensi oleh Prabowo-Gibran dalam perkara antara PDIP dan KPU. Majelis hakim menyatakan bahwa Prabowo-Gibran merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.

Gugatan ini berpotensi mengganggu stabilitas politik jelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Jika gugatan PDIP dikabulkan, proses pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dapat tertunda atau bahkan dibatalkan, yang akan memicu ketidakpastian politik. Keputusan akhir mengenai sah atau tidaknya pelantikan Gibran kini berada di tangan PTUN dan MPR, yang harus mempertimbangkan dampak hukum dan politik dari keputusan mereka.

Dengan demikian, persidangan ini menjadi titik krusial yang akan menentukan masa depan kepemimpinan Indonesia setelah Pilpres 2024.

(*)

#KPU #PTUN #PDIP #Pilpres2024