Breaking News

PDIP Proses Pengunduran Mahfud Setelah Penggeledahan KPK

Ilustrasi Garis Keamanan KPK

D'On, Jawa Timur -
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Timur (Jatim) sedang memproses surat pengunduran diri anggota DPRD Jatim terpilih dari Fraksi PDIP, Mahhud alias Mahfud, di Bangkalan, Jatim. Pengunduran diri ini terjadi setelah rumah Mahfud digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan terdakwa Sahat Tua Simanjuntak.

Politikus PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, menyatakan bahwa Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran dirinya dan saat ini sedang diproses oleh rekan-rekan di DPD Jatim. "Pak Mahhud yang dihadapkan pada kasus hukum sudah menyampaikan pengunduran diri, dan hari ini teman-teman DPD sedang memproses," kata Seno ketika dihubungi pada Senin (15/7/2024) malam.

Seno mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Mahfud bermula pada akhir tahun 2022. Ia mempertanyakan mengapa kasus yang terjadi hampir dua tahun lalu baru diusut ketika tahapan Pilkada Serentak 2024 sedang berlangsung. "Bahwa di masa-masa saat ini sedang berlangsung tahapan Pilkada, tentu adalah satu momentum yang menarik," ucap Seno, seraya berharap agar aparat penegak hukum, termasuk KPK, bertindak profesional dalam mengusut kasus ini.

Hingga kini, proses hukum terhadap Mahfud baru mencapai tahap penggeledahan, tanpa adanya persidangan atau keputusan hukum apapun mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut. "Hingga hari ini yang terjadi secara hukum baru penggeledahan dan belum ada persidangan, apalagi keputusan hukum apapun tentang ada tidaknya keterlibatan kasus Pak Mahhud," tambah Seno.

Dalam kasus korupsi dana hibah ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, termasuk Mahfud. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) pada APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Dari 21 tersangka, empat orang merupakan penerima suap dan 17 lainnya adalah pemberi suap.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa dari empat tersangka penerima, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya adalah staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.

Selain penetapan tersangka, KPK juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah-rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, serta beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah yang telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Sahat tertangkap tangan oleh KPK pada akhir Desember 2022 dan kemudian didakwa menerima suap sebesar Rp39,5 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Sahat.

PDIP menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan dan menekankan pentingnya profesionalisme dalam penanganan kasus ini. "PDIP menghormati proses hukum yang berlangsung dan berharap seluruh aparat penegak hukum bertindak profesional dalam pengusutan kasus Mahfud," kata Seno.

Dengan berbagai perkembangan ini, publik diharapkan tetap kritis dan memantau jalannya proses hukum untuk memastikan transparansi dan keadilan.

(Mond)

#KPK #PDIP #Korupsi