Pembekuan PSHT Cabang Jember Usai Insiden Pengeroyokan Polisi
Polda Jatim Bekukan PSHT Imbas dari Pengeroyokan Anggota Polisi
D'On, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama Pengurus Pusat Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) resmi membekukan kegiatan PSHT cabang Jember. Langkah ini diambil setelah belasan hingga puluhan pesilat PSHT terlibat dalam pengeroyokan anggota Polsek Kaliwates pada Selasa dini hari (23/7).
Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, menyampaikan keputusan ini di Mapolda Jatim setelah melakukan koordinasi dengan Ketua Umum Pusat PSHT, R. Moerdjoko Hadi Wiyono. "Kejadian di Jember ini kita jadikan titik tolak untuk sementara kegiatan PSHT di Kabupaten Jember kita bekukan sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan kita tuntaskan," ujar Imam.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini telah disepakati oleh pengurus cabang PSHT di Jember dan mendapat restu dari Ketua Umum Nasional PSHT, Moerdjoko. Imam berharap momentum ini dapat menjadi sarana untuk PSHT melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang. "Mari kita jadikan momentum ini untuk berbenah ke dalam, memperbaiki manajemen, menguatkan manajemen supaya kejadian seperti ini tidak terulang," tegasnya.
Imam menekankan pentingnya peran PSHT dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat, bukan sebaliknya memicu kekisruhan. "Semoga PSHT menjadi perkumpulan pencak silat yang dicintai masyarakat. Tindakan-tindakan seperti ini akan memicu stabilitas keamanan," harapnya.
Ketua Umum PSHT, Moerdjoko, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat luas atas insiden di Jember. Ia sangat menyesalkan peristiwa yang menyebabkan seorang anggota Polsek Kaliwates mengalami luka-luka. "Ini menjadi bahan bagi kami sebagai pengurus PSHT untuk melakukan evaluasi serta menyusun langkah ke depan sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Baik di Jatim maupun di seluruh wilayah Indonesia," kata Moerdjoko.
Moerdjoko menegaskan bahwa para anggota yang terlibat dalam insiden ini akan mendapatkan sanksi keras sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. "Dari peraturan dewan pusat jelas, terhadap anggota yang melanggar ketentuan dalam AD/ART akan mendapatkan sanksi tegas dan terukur. Jadi, tentunya kami memohon dari Pak Kapolda, personel kami melanggar hukum dan harus ditindak secara hukum," ujar Moerdjoko.
Polisi menetapkan 13 pesilat PSHT sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Polsek Kaliwates, Aipda Parmanto, yang terjadi saat pengamanan Suroan Agung pada Selasa (23/7) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari 22 pesilat yang ditangkap, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jatim menjelaskan peran masing-masing tersangka, dengan KNH (26) sebagai tersangka utama yang berperan sebagai provokator, memukul, serta menyeret anggota polisi. Tersangka lainnya adalah ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20), dan dua tersangka di bawah umur.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 160 Jo170 KUHP atau Pasal 212 atau 213 KUHP serta Pasal 216 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. "Dua tersangka yang masih anak-anak di bawah umur ini kita berlakukan Undang-Undang Anak," kata Imam.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh organisasi pencak silat untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggotanya dan memastikan bahwa setiap kegiatan tidak mengganggu ketertiban umum serta menjunjung tinggi nilai-nilai hukum.
(*)
#PoldaJatim #PSHT #Peristiwa #Pengeroyokan