Pemerintah Bentuk Registri Bunuh Diri dalam PP Kesehatan Baru
Ilustrasi Bunuh Diri
D'On, Jakarta - Dalam langkah nyata untuk mencegah kejadian bunuh diri, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Kebijakan ini mencakup pendirian registri bunuh diri, yang akan mencatat setiap kejadian bunuh diri di Indonesia. PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024.
Registri bunuh diri ini akan mencakup data penting seperti jenis kelamin, usia, metode dan faktor risiko, latar belakang, alasan, dan penyebab bunuh diri. Sumber data akan diperoleh dari berbagai institusi, termasuk Polri, lembaga kependudukan dan catatan sipil, serta lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas di bidang statistik dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Pasal 155 Ayat 1 dari PP Kesehatan menyatakan, "Dalam rangka upaya pencegahan bunuh diri diselenggarakan registri bunuh diri." Pasal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menangani masalah bunuh diri dengan data yang akurat dan lengkap.
Menteri Kesehatan diberi mandat sebagai pelaku penyelenggara registri bunuh diri. Ketentuan lebih lanjut mengenai registri bunuh diri akan diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 155 ayat 6, yang menunjukkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam implementasi kebijakan ini.
Selain pencatatan, PP Kesehatan juga menekankan pentingnya mitigasi dan pencegahan bunuh diri. Pasal 154 mengatur bahwa pencegahan dapat dilakukan dengan cara pemberitaan yang benar dan bertanggung jawab tentang bunuh diri di media massa dan media sosial. Ini bertujuan untuk mengurangi pemicu potensial yang mungkin timbul dari pemberitaan yang tidak sensitif.
Pencegahan juga mencakup pengembangan keterampilan hidup, sosial, dan emosional untuk mencegah pemikiran tentang menyakiti diri sendiri. Selain itu, pemerintah menginstruksikan pembatasan akses terhadap alat, bahan, dan fasilitas yang dapat digunakan untuk bunuh diri, serta penyediaan layanan konseling melalui saluran siaga.
Bagi mereka yang diduga akan melakukan bunuh diri, PP ini memberikan instruksi untuk menyediakan dukungan melalui kelompok penyintas, penanganan fisik dan jiwa akibat percobaan bunuh diri, serta akses pelayanan konseling. Saluran siaga akan diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah maupun masyarakat, menyediakan dukungan yang sangat dibutuhkan bagi mereka yang berisiko.
Kebijakan registri bunuh diri ini menunjukkan upaya serius pemerintah dalam menangani isu bunuh diri secara komprehensif dan berkelanjutan. Dengan langkah ini, diharapkan angka bunuh diri di Indonesia dapat ditekan dan masyarakat mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan.
(Mond)
#BunuhDiri #Nasional