Pemerintah Beri IUP kepada Ormas Keagamaan, Muhammadiyah dan NU Terima Konsesi Tambang
Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, M. Azrul Tanjung. FOTO/Istimewa
Dirgantaraonline - Pada tanggal 22 Juli 2024, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP). Langkah ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
Prioritas IUP untuk Ormas Keagamaan
Dalam Pasal 5A Ayat (1) Perpres tersebut, pemerintah memberikan prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Kontroversi dan Kritik dari JATAM
Pemberian IUP kepada ormas keagamaan tidak lepas dari polemik. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai bahwa tambang memiliki dampak negatif yang lebih besar daripada manfaatnya. Mereka menyoroti bahwa kegiatan pertambangan dapat merusak ruang pangan dan air, mengganggu kesehatan, dan bahkan menyebabkan kematian. JATAM berpendapat bahwa lebih baik ormas keagamaan tidak terlibat dalam sektor tersebut.
Sikap NU dan Muhammadiyah
Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia, menyambut baik konsesi tambang yang diberikan pemerintah. NU berjanji akan mengelola tambang secara profesional dengan memperhatikan dampak ekologis.
Muhammadiyah, ormas Islam lainnya, juga menyatakan menerima konsesi tambang. Namun, sikap resmi Muhammadiyah baru diputuskan dalam rapat pleno Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyampaikan kepada Tempo bahwa Muhammadiyah telah melakukan kajian mendalam mengenai keputusan ini.
Wawancara Eksklusif dengan M. Azrul Tanjung
Dinukil dari Tirto berhasil mewawancarai M. Azrul Tanjung, Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Apakah benar rapat pleno PP Muhammadiyah sudah memutuskan menerima izin usaha tambang dari pemerintah?
Iya, itu benar. PP Muhammadiyah telah membentuk tim untuk mengkaji lebih lanjut. Kami telah melakukan kajian mendalam baik secara internal maupun melibatkan pihak luar. Kami memiliki fakultas pertambangan dan lingkungan hidup di Universitas Muhammadiyah yang turut berperan dalam kajian ini.
Apa latar belakang Muhammadiyah menerima konsesi tambang?
Ini bukan persoalan yang tiba-tiba. Pada tahun 2017, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membahas redistribusi aset yang kemudian disampaikan oleh Buya Anwar Abbas pada Kongres Ekonomi Umat tahun 2022. Presiden Jokowi merespons dengan memberikan kesempatan kepada ormas Islam untuk mengajukan lahan kepada negara.
Bagaimana Muhammadiyah memastikan pengelolaan tambang yang berkelanjutan?
Kami melakukan kajian mendalam mengenai aspek sosial, lingkungan, masyarakat, dan ekonomi. Muhammadiyah tidak semata-mata berbisnis, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan. Kami akan memastikan tambang direklamasi dan direboisasi, serta memberikan manfaat bagi umat.
Kapan pleno PP Muhammadiyah yang memutuskan menerima konsesi tambang ini dilakukan?
Pleno dilakukan pada Sabtu, 13 Juli 2024. Kami mempercayakan keputusan ini kepada PP Muhammadiyah yang beranggotakan orang-orang berkapasitas dan berintegritas.
Apa langkah selanjutnya dari Muhammadiyah setelah menerima konsesi tambang?
Kami akan mengkaji lagi tambang yang diterima. Jika tambang tersebut memberikan maslahat, kami akan lanjutkan. Namun, jika malah memberikan mudarat, kami tidak akan melanjutkannya.
Keputusan Muhammadiyah untuk menerima konsesi tambang ini menunjukkan komitmen mereka dalam mengelola sumber daya alam secara bijak dan bertanggung jawab, dengan harapan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi umat dan lingkungan.
(Mond)
#IzinTambang #Muhammadiyah #OrmasKeagamaan