Pemerintah Izinkan Aborsi untuk Korban Perkosaan dan Kekerasan Seksual
Ilustrasi
D'On, Jakarta - Pemerintah Indonesia kini membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi pada korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketentuan Aborsi dalam PP No. 28 Tahun 2024
Menurut Pasal 116 dari PP tersebut, aborsi pada umumnya dilarang kecuali dalam dua keadaan khusus:
1. Indikasi Kedaruratan Medis:
Kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu, atau janin dengan cacat bawaan yang tidak bisa diperbaiki sehingga tidak mungkin hidup di luar kandungan.
2. Korban Tindak Pidana Perkosaan atau Kekerasan Seksual:
Kehamilan akibat tindak pidana tersebut harus dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter mengenai usia kehamilan yang sesuai dengan waktu kejadian.
Lebih lanjut, Pasal 118 huruf b menyatakan bahwa aborsi juga dapat dilakukan berdasarkan keterangan penyidik mengenai dugaan perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
Aborsi hanya bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memiliki sumber daya kesehatan sesuai dengan ketetapan Menteri Kesehatan (Pasal 119). Pelaksanaan aborsi ini harus dilakukan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Tim pertimbangan ini, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 121 ayat 3, harus diketuai oleh komite medik rumah sakit dengan anggota tenaga medis yang kompeten.
Korban kekerasan seksual yang hendak melakukan aborsi harus mendapatkan pendampingan konseling. Pasal 124 ayat 1 menegaskan bahwa jika selama proses pendampingan korban berubah pikiran dan memutuskan untuk membatalkan aborsi, ia berhak mendapatkan pendampingan hingga persalinan.
Anak yang dilahirkan berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya. Namun, jika keluarga tidak mampu, anak tersebut dapat diasuh oleh lembaga pengasuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan baru ini memberikan perlindungan hukum dan dukungan bagi korban kekerasan seksual, sambil memastikan bahwa prosedur aborsi dilakukan dengan aman dan bertanggung jawab. Dengan ketentuan yang rinci, pemerintah berupaya untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan ibu serta anak yang dilahirkan dalam kondisi yang sangat sulit ini.
Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan perlindungan kesehatan dengan hak-hak korban kekerasan seksual, menciptakan kerangka hukum yang lebih manusiawi dan komprehensif dalam penanganan kasus-kasus kehamilan yang tidak diinginkan akibat tindak pidana.
(Mond/Tirto)
#Aborsi #Kontroversi #Nasional #KorbanPerkosaan