Breaking News

Pemerintah Kota Padang Tegas Terhadap Pelajar: Sanksi Tegas Menanti Pelajar yang Terlibat Tawuran

PJ Walikota Padang Andree Algamar 

D'On, Padang -
Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di kalangan pelajar. Dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Pejabat Walikota Padang, Andree Algamar, sejumlah larangan dan sanksi ketat diberlakukan bagi pelajar di Kota Padang. Kebijakan ini menyasar para kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua.

Larangan-Larangan yang Diterapkan

Dalam surat edaran tersebut, pelajar dilarang membawa atau mengendarai kendaraan bermotor. Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggaran terhadap aturan ini akan mendapatkan sanksi tegas.

Selain itu, pelajar juga dilarang membawa atau menghisap rokok baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Lebih lanjut, larangan juga berlaku terhadap tindakan meminum minuman keras, membawa, menggunakan, atau mengedarkan narkoba. Larangan ini mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pencegahan Tindak Kekerasan dan Asusila

Tidak hanya itu, pelajar juga dilarang membawa senjata tajam atau api, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, tindakan asusila, pembuatan konten pornografi, baik lisan maupun tulisan di media sosial atau media elektronik lainnya, juga dilarang keras sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam hal pencegahan tindak kekerasan, pelajar dilarang terlibat dalam perkelahian, pemerasan, perundungan (bullying), dan tawuran. Ketentuan ini merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Andree Algamar menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan-aturan di atas akan dikenai sanksi berupa surat teguran tertulis kepada peserta didik dan orang tua. Jika pelanggaran terus berlanjut meski sudah diberikan teguran, peserta didik akan diserahkan kembali kepada orang tua mereka dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami ingin memastikan bahwa pelajar di Kota Padang memahami dan mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama," ujar Andree Algamar pada Kamis, 11 Juli 2024.

Razia Rutin dan Kerjasama dengan Kepolisian

Sebagai upaya preventif, Andree Algamar juga meminta pihak terkait untuk melakukan razia rutin bekerja sama dengan kepolisian. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran dapat ditangani dengan cepat dan tepat.

"Kami berharap semua pihak, termasuk orang tua dan tenaga pendidik, dapat berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif," tutupnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang lebih baik dan mencegah terjadinya tindakan yang merugikan di kalangan pelajar di Kota Padang.

(Mond)

#Tawuran #Pelajar #Pendidikan #Padang