Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran dan Atur Penjualan Produk Tembakau dalam PP No 28/2024
Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran, Ini Alasannya
D'On, Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, pada 26 Juli 2024 lalu. Peraturan ini memberikan landasan hukum baru yang tegas dalam pengendalian dan pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik di Indonesia.
PP No 28/2024 terdiri dari 13 bab dan 1171 pasal yang mencakup berbagai aspek kesehatan, mulai dari pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan, sediaan farmasi, obat-obatan, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga pengamanan zat adiktif, termasuk rokok dan produk tembakau.
Salah satu poin krusial dalam peraturan ini adalah larangan penjualan rokok secara eceran per batang. Larangan ini diatur dalam pasal 434, yang berbunyi:
1. Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. Menggunakan mesin layan diri;
b. Kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil;
c. Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. Dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
f. Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
2. Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Selain larangan penjualan rokok eceran, PP No 28/2024 juga menetapkan kawasan tanpa rokok. Pasal 442 menyebutkan bahwa kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik baik di dalam maupun luar ruang.
Implementasi PP No 28/2024 diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap industri rokok dan produk tembakau di Indonesia. Pelarangan penjualan eceran per batang dan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak diharapkan dapat mengurangi aksesibilitas produk tembakau, terutama bagi anak-anak dan remaja.
Berbagai reaksi muncul dari masyarakat dan pelaku industri. Sebagian besar masyarakat mendukung langkah ini sebagai upaya perlindungan kesehatan, terutama bagi generasi muda. Namun, pelaku industri rokok menilai peraturan ini akan berdampak negatif terhadap penjualan dan kelangsungan bisnis mereka.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan menegakkan peraturan ini demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya merokok dan pentingnya mentaati peraturan baru ini juga akan terus digalakkan.
Dengan diberlakukannya PP No 28/2024, Indonesia mengambil langkah maju dalam perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya rokok dan produk tembakau.
(Mond/CNBC)
#Rokok #Tembakau #Jokowi #Nasional