Pemungutan Suara Ulang DPD RI di Sumatera Barat: KPU Laksanakan PSU Berdasarkan Putusan MK
Ilustrasi
D'On, Sumatera Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024 hari ini. PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Sumatera Barat, Surya Efitrimen, menegaskan bahwa proses pelaksanaan PSU ini mengikuti jadwal yang sama dengan Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari lalu. "Pemungutan suara dimulai jam 7 pagi dan selesai pada jam 1 siang, dilanjutkan dengan penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujar Surya.
Sebanyak 4.088.606 pemilih tetap (DPT) memiliki hak untuk menentukan pilihan mereka pada proses PSU ini. PSU kali ini mencakup 17.569 TPS yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
Betty Epsilon Idroos, anggota KPU RI yang memantau langsung proses PSU, mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk menggunakan hak pilih mereka. "Kami dari KPU Republik Indonesia mengimbau kepada seluruh warga, masyarakat, dan pemilih di Sumatera Barat untuk menggunakan hak pilih pada pemungutan suara ulang ini. Kami tunggu di TPS dari pukul 7 pagi sampai dengan jam 1 siang," seru Betty dalam imbauannya.
Latar Belakang PSU DPD RI
PSU ini adalah hasil dari putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum 2024. Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU dengan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta. Irman sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam daftar calon sementara pada 18 Agustus 2023, namun namanya tidak tercantum dalam daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023.
Irman Gusman, mantan anggota DPD, menggugat keputusan KPU yang tidak memasukkan namanya dalam DCT melalui PTUN dan juga melaporkannya ke Bawaslu. Hasil dari kedua gugatan tersebut memerintahkan KPU untuk mengikutsertakan Irman sebagai peserta calon DPD.
KPU awalnya tidak memasukkan nama Irman berdasarkan putusan MK nomor 12/PUU-XXI/2023 yang mengharuskan mantan terpidana menjalani masa jeda lima tahun setelah menyelesaikan pidana penjara. Meski demikian, dalam putusan terbaru, MK memerintahkan agar Irman diikutsertakan dalam PSU dengan syarat mempublikasikan jati dirinya sebagai mantan terpidana.
MK memberikan batas waktu 45 hari kepada KPU untuk menyelesaikan PSU, terhitung sejak putusan dibacakan pada 10 Juni 2024.
Dengan adanya PSU ini, diharapkan masyarakat Sumatera Barat dapat memberikan suara secara adil dan transparan, sehingga perwakilan yang terpilih benar-benar mencerminkan pilihan rakyat. Proses ini juga menjadi ujian bagi KPU dalam menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme tinggi, serta memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak mereka dalam proses demokrasi ini.
Untuk masyarakat Sumatera Barat, ini adalah kesempatan untuk turut serta dalam menentukan masa depan representasi daerah mereka di DPD RI. KPU Sumatera Barat dan semua pihak yang terlibat diharapkan dapat menjalankan PSU ini dengan sukses dan lancar, menjunjung tinggi asas pemilu yang bebas, jujur, dan adil.
(Mond)
#SumateraBarat #PSU #DPD #Politik #KPU