Breaking News

Penangkapan Wanita Inisial FLA Terkait TPPO: Skandal Besar Pengiriman PSK ke Sydney

Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus TPPO pekerja seks, Selasa (23/7/2024).

D'On, Jakarta -
Dalam perkembangan mengejutkan, penyidik Bareskrim Polri menetapkan FLA (36) sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). FLA diduga mengirimkan puluhan wanita asal Indonesia ke Sydney, Australia, untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kolaborasi Internasional Mengungkap Jaringan TPPO

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama erat antara Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP). Investigasi dimulai setelah Polri menerima informasi dari AFP pada September 2023 mengenai sejumlah WNI yang diduga dikirim ke Sydney untuk menjadi PSK.

“Penyidik melakukan pendalaman hingga berhasil menangkap FLA di perumahan daerah Kalideres, Jakarta Barat,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Peran Penting FLA dalam Jaringan TPPO

Menurut Djuhandani, FLA memainkan peran kunci sebagai perekrut korban. Dia juga bertanggung jawab menyiapkan visa dan tiket keberangkatan para wanita yang dikirim ke Sydney. Dari pengakuan FLA, wanita asal Indonesia tersebut diserahkan kepada pelaku lain berinisial SS alias Batman, serta ALS yang berperan sebagai koordinator tempat prostitusi di Sydney.

SS alias Batman ditangkap oleh AFP pada 10 Juli 2024 di Sydney dan saat ini ditahan di Kantor AFP. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa FLA dan SS telah bekerja sama sejak 2019 untuk mengirimkan PSK asal Indonesia ke Sydney. Selama periode ini, diperkirakan sekitar 50 wanita telah dikirim, menghasilkan keuntungan sekitar Rp500 juta bagi FLA.

Nasib Korban dan Penanganan Hukum

Rata-rata korban berasal dari Pulau Jawa, dengan sebagian besar dari mereka berhasil melarikan diri dan pulang sendiri ke Indonesia. Atas perbuatannya, FLA dikenakan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Penangkapan FLA dan pengungkapan jaringan TPPO ini menyoroti masalah serius perdagangan manusia di Indonesia. Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan transnasional. Masyarakat berharap pihak berwenang terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku TPPO untuk melindungi warga negara Indonesia dari eksploitasi.

(Tirto)

#TPPO #PSK