Penertiban Bangunan Liar di Jalan Aur, Padang: Langkah Tegas Satpol PP untuk Ketertiban Umum
24 Bangunan Liar di Seputaran Jalan Aur Dibongkar Pol PP Padang
D'On, Padang - Sebanyak 24 bangunan liar yang berdiri di atas trotoar di sepanjang Jalan Aur, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, akhirnya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Penertiban ini dilakukan pada Kamis (11/07/24) sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005.
Pendekatan Humanis Sebelum Penertiban
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melakukan berbagai pendekatan secara humanis kepada pemilik bangunan. Para pemilik bangunan telah diberikan surat pemberitahuan untuk membongkar sendiri bangunan mereka.
"Alhamdulillah, semua pemilik bangunan yang berjumlah 24 bangunan sangat kooperatif. Mereka sudah membongkar sendiri bangunannya, namun masih ada puing-puing bekas bangunan yang tertinggal di lokasi. Itu yang sekarang kita bersihkan," ujar Rozaldi.
Kerja Sama Tim Gabungan
Penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, SK-4, TNI Polri, Satpol PP Provinsi, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, pihak Kelurahan, serta pihak Kecamatan. Sebelum tindakan penertiban, tim mediasi dari Satpol PP telah memberikan surat teguran, dan pihak Kelurahan hingga Kecamatan juga telah melakukan pendekatan kepada para pemilik bangunan.
"Selain tim mediasi kami yang memberikan surat teguran, pihak Kelurahan hingga Kecamatan juga sudah melakukan pendekatan kepada pemilik. Hari ini, kami bersama tim gabungan melakukan penertiban," terang Rozaldi.
Mengembalikan Fungsi Fasilitas Umum dan Sosial
Rozaldi berharap, setelah penertiban ini, tidak ada lagi masyarakat yang mendirikan bangunan di atas trotoar dan badan jalan yang bisa mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat di lokasi tersebut. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai dengan peruntukannya.
"Kami berharap, masyarakat tetap mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama kita kembalikan fasum dan fasos sesuai peruntukannya," tutup Rozaldi.
Komitmen untuk Kota Padang yang Tertib
Penertiban bangunan liar ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi warganya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain untuk menerapkan aturan dengan tegas namun tetap humanis, sehingga tercipta lingkungan yang tertib dan harmonis.
(Mond)
#Bangli #Padang #PolPP