Penertiban di Pantai Padang: Satpol PP Bongkar 4 Lapak PKL dan 1 Bangunan Liar
4 Lapak dan 1 Bangunan Liar Dibongkar Pol PP Padang di Bawah Jembatan Lapau Panjang Cimpago
D'On, Padang (Sumbar),- Empat lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) dan satu bangunan liar di kawasan Pantai Padang, tepatnya di bawah jembatan Danau Cimpago, dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Sabtu (6/7/2024). Pembongkaran ini dilakukan setelah beberapa kali pendekatan dan pemberian surat teguran agar pemilik membongkar sendiri lapak dan bangunan yang tidak sesuai aturan.
Plh Kepala Satpol PP Padang, Saraman, menjelaskan bahwa sebelum tindakan pembongkaran, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif. "Dari pihak kelurahan dan Satpol PP, kami telah memberikan surat teguran dan melakukan pendekatan secara langsung kepada pemilik lapak dan bangunan. Kami berharap mereka dapat membongkar sendiri bangunan tersebut," ujarnya.
Namun, saat petugas datang ke lokasi, ditemukan bahwa 4 lapak PKL dan satu bangunan liar tersebut masih belum dibongkar oleh pemiliknya. Akibatnya, Satpol PP terpaksa turun tangan untuk melakukan pembongkaran dengan bantuan para petugas. Tindakan ini diambil guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat di sekitar kawasan Pantai Padang.
Menurut Saraman, respons dari para pemilik lapak dan bangunan liar cukup kooperatif. Mereka menerima teguran dan dengan sukarela bekerja sama dengan petugas Satpol PP dalam proses pembongkaran. "Kami bersyukur bahwa para pemilik lapak dan bangunan bisa memahami pentingnya aturan ini dan bersedia bekerja sama dengan baik. Hal ini penting demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Padang," tambahnya.
Pembongkaran ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mencegah pelanggaran aturan serupa di masa depan. Saraman berharap dengan penertiban yang telah dilakukan, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Kawasan Pantai Padang, terutama di sekitar jembatan Danau Cimpago, seringkali menjadi tempat bagi PKL untuk mendirikan lapak secara ilegal. Ini mengakibatkan terganggunya kenyamanan wisatawan dan masyarakat setempat. Oleh karena itu, penertiban ini juga bertujuan untuk memulihkan keindahan dan ketertiban di kawasan wisata tersebut.
Satpol PP Kota Padang menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang. Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya untuk mewujudkan Kota Padang yang lebih tertib dan nyaman bagi semua warganya.
(mond)
#PKL #Padang #PolPP