Breaking News

Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Padang: Upaya Mewujudkan Ketertiban dan Keindahan Kota

Petugas Pol PP Padang Amankan Barang Milik PKL yang Berjualan Diatas Trotoar 

D'On, Padang -
Dalam upaya menjaga ketertiban dan keindahan Kota Padang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Penertiban ini dilakukan pada Senin, 29 Juli 2024, dengan fokus di dua kawasan utama: Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Selatan, dan Jalan Jati, Kecamatan Padang Timur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan para PKL mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Anggota Satpol PP turun langsung ke lapangan dan menegur PKL yang kedapatan berjualan di lokasi yang melanggar aturan. Para pedagang diminta untuk segera memindahkan barang dagangan mereka ke tempat yang tidak melanggar ketertiban umum.

"Kami melakukan pengawasan di dua lokasi utama yaitu di Jalan Proklamasi dan Jalan Jati. Kami menegur pedagang yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan, serta meminta mereka untuk memindahkan barang dagangan mereka ke tempat yang telah ditentukan," ujar Chandra.

Selain menegur dan meminta pedagang untuk mematuhi aturan, anggota Satpol PP juga menemukan barang dagangan yang ditinggalkan di lokasi berjualan. Barang-barang seperti kursi, meja, dan terpal yang sengaja ditinggalkan oleh para PKL diamankan oleh anggota Satpol PP dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Pol PP di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur.

"Barang-barang yang ditinggalkan di lokasi berjualan kami amankan ke Mako Pol PP. Langkah ini kami ambil sebagai upaya penegakan aturan dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran di lokasi tersebut," tambah Chandra.

Chandra juga menekankan pentingnya para PKL untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Penertiban ini, menurut Chandra, akan terus dilakukan secara rutin untuk menciptakan kota yang tertib, indah, dan nyaman bagi semua warga.

"Kami berharap para PKL mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Perda 11 Tahun 2005. Penertiban ini akan terus kami lakukan demi menjadikan Kota Padang yang indah dan tertib. Kami mengimbau para pedagang untuk berjualan di tempat yang telah disediakan agar tidak mengganggu ketertiban umum," tutup Chandra.

Dengan adanya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP, diharapkan Kota Padang dapat semakin tertib dan nyaman, baik bagi penduduk lokal maupun wisatawan yang berkunjung. Pemerintah Kota Padang terus berkomitmen untuk menegakkan aturan demi kepentingan bersama dan mewujudkan lingkungan yang lebih baik bagi semua.

(Mond)

#PolPP #Padang #PKL