Breaking News

Penertiban PKL di Pantai Padang: Satpol PP Kota Padang Tindak Tegas Pelanggaran

Pol PP Padang Tertibkan PKL di Sepanjang Lapau Panjang Cimpago

D'On, Padang (Sumbar),-
Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tetap berjualan di kawasan Lapau Panjang Cimpago (LPC) di Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat, meskipun telah disediakan lokasi alternatif. Penertiban ini berlangsung pada Senin pagi, dan dipimpin langsung oleh Plh. Kasat Pol PP Padang, Saraman, bersama timnya.

Langkah Tegas Satpol PP

Saraman mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap ketidakpatuhan PKL terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota. Pemerintah telah menyediakan tempat berjualan yang lebih layak di sekitar Jembatan Purus, namun banyak pedagang yang tetap bertahan di area pantai, bahkan ada yang meletakkan barang dagangan mereka di trotoar.

"Pedagang sudah diberikan solusi dan fasilitas tempat berjualan yang baik, namun mereka tetap berjualan di bibir pantai dan trotoar. Bahkan semakin ditegur, mereka semakin nekat," ujar Saraman.

Dalam operasi tersebut, tim Satpol PP yang dipimpin oleh Kasi Opsdal, Eka Putra Irwandi, bersama Kasi Kerjasama, Okta Purama, mengamankan berbagai barang dagangan seperti kursi, meja, payung lipat, dan parang milik para pedagang. Barang-barang tersebut dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti.

"Semua barang bukti sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Jika diperlukan, kami akan melanjutkan proses ini hingga ke persidangan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar," tegas Saraman.

Dampak Penertiban di Jalan Ahmad Yani

Selain kawasan LPC, penertiban juga dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat. PKL yang berjualan di badan jalan ditertibkan karena menyebabkan gangguan bagi pejalan kaki dan lalu lintas kendaraan, serta menyempitkan badan jalan.

"Tindakan ini kami lakukan demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Aktifitas PKL di area tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu estetika kota," tambah Saraman.

Himbauan kepada PKL

Saraman menghimbau para PKL untuk mematuhi aturan yang berlaku dan berjualan di lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah. Langkah ini selain bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, juga untuk mendukung upaya pemerintah dalam mempercantik kota.

"Dengan mematuhi aturan, kita bisa bersama-sama menjaga keindahan dan ketertiban Kota Padang. Kami berharap para pedagang dapat bekerja sama dan tidak kembali berjualan di tempat-tempat yang dilarang," ujar Saraman menutup pembicaraan.

Penertiban ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menegakkan aturan demi menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan estetis bagi seluruh warganya. Sementara itu, bagi PKL, langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan untuk mematuhi regulasi yang ada demi kepentingan bersama.

(Mond)


#PolPP #Padang #PKL #PantaiPadang