Breaking News

Pernyataan Lengkap Hasyim Asy’ari Usai Dipecat DKPP

Hasyim Asyari memberikan pernyataan setelah dipecat DKPP. (Kompas TV)

D'On, Jakarta,-
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, resmi diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Rabu (3/7/2024). Keputusan ini diambil setelah Hasyim terlibat dalam kasus dugaan asusila yang mencoreng integritas lembaga pemilu.

Dalam pernyataan resminya, Hasyim mengucapkan terima kasih kepada DKPP atas keputusan tersebut. “Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ujar Hasyim, seraya menyampaikan permintaan maaf kepada awak media jika ada perkataan atau tindakan selama menjabat yang dirasa kurang berkenan. 

Sidang pembacaan putusan dimulai pukul 14.10 WIB di Kantor DKPP RI, Jakarta, dipimpin oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Heddy mengumumkan bahwa DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari, dan meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menggantinya dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam persidangan.

Kasus ini mencuat pada Kamis (18/4/2024), saat Hasyim dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Laporan tersebut menuduh Hasyim melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Kuasa hukum korban menuduh bahwa Hasyim telah menyalahgunakan posisinya untuk kepentingan pribadi, memuaskan hasrat seksualnya terhadap korban. Persidangan pertama Hasyim berlangsung pada Rabu (22/5/2024) hingga pukul 17.15 WIB, diikuti oleh persidangan kedua pada Kamis (6/6/2024) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.

Hasyim menghadiri persidangan tersebut secara daring melalui aplikasi Zoom. “Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,” kata Heddy saat membuka sidang.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan etika di tubuh KPU, yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Keputusan DKPP diharapkan mampu memulihkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap KPU menjelang Pemilu mendatang.

(*)

#HasyimAsyari #KPU #DKPP