Perpres No. 75/2024: Kepastian Hukum 190 Tahun HGU di Ibu Kota Nusantara untuk Memikat Investor
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono. (Antara)
D'On, Semarang - Ibu Kota Nusantara (IKN) kini menawarkan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun untuk lahan, memberikan kepastian hukum bagi investor dan memfasilitasi pembangunan cepat di wilayah tersebut. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono, menekankan pentingnya kepastian bagi investor dalam jangka panjang. "Kalau sudah diberikan kepastian bahwa ini Anda (investor) tidak perlu terlalu khawatir, jangkanya lebih panjang lagi, maka harapannya investor dari mana pun itu lebih memiliki kepastian," ujar AHY di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Semarang, pada Senin (15/7/2024) seperti dilansir dari Antara.
Strategi untuk Menarik Investasi
AHY menjelaskan bahwa langkah pemberian HGU hingga 190 tahun merupakan strategi krusial untuk mempercepat pembangunan IKN. "Sekali lagi, untuk sesuatu yang baru memang perlu ada strategi khusus. Jangan sampai, nanti akhirnya menjadi tidak datang investasi itu karena alasan-alasan lainnya," tegasnya. Durasi panjang ini diharapkan akan membangun keberlanjutan investasi di IKN.
Keunikan IKN Dibandingkan Jakarta
Menurut AHY, IKN membutuhkan langkah penyesuaian khusus karena berbeda dengan Jakarta yang sistem investasi dan pasarnya sudah mapan. "Untuk menghadirkan kecepatan berinvestasi dan juga keseriusan berinvestasi di tempat yang baru, di IKN, rasanya perlu ada penyesuaian. Itulah yang akhirnya menjadi kebijakan khusus untuk IKN, terkait dengan durasi investasi," tambahnya.
Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2024
Perpres No. 75 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, mengatur pemberian insentif bagi calon investor yang berkontribusi dalam pembangunan layanan dan fasilitas di IKN. Pasal 9 ayat 2 Perpres tersebut menyatakan bahwa hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun, melalui dua siklus: 95 tahun pada siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi Pasal 9 ayat 2 dalam Perpres tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (12/7).
Jaminan Hak Lainnya
Selain HGU, pemerintah juga menjamin hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun pada siklus kedua, sehingga totalnya mencapai 160 tahun. Hak pakai bangunan juga diberikan dengan durasi yang sama. Semua hak atas tanah ini diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi yang ketat.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan investasi yang menarik dan stabil di IKN, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(*)
#IKN #AHY #HGU #nasional